Lihat ke Halaman Asli

Adinda Fitri Aulia

Mahasiswa - Universitas Negeri Jakarta

Jumlah dan Luas Kawasan Konservasi Perairan Laut : Mengamankan Masa Depan Ekositem Laut Indonesia

Diperbarui: 21 Desember 2024   13:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi kawasan konservasi perairan (Foto: Istimewa) 

Lautan adalah rumah bagi berbagai ekosistem yang tidak hanya menjadi penopang kehidupan bagi berbagai spesies, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung kehidupan manusia. Salah satu upaya untuk menjaga kelestarian ekosistem laut adalah dengan menetapkan kawasan konservasi perairan laut. Kawasan ini bertujuan melindungi keanekaragaman hayati, mengelola sumber daya laut secara berkelanjutan, dan mendukung target Sustainable Development Goals (SDGs) 14, yaitu "Life Below Water" atau ekosistem laut.  

Di Indonesia, negara dengan luas laut sekitar 6,4 juta km, kawasan konservasi perairan menjadi salah satu instrumen utama untuk mencapai pengelolaan laut yang berkelanjutan. Namun, seberapa besar cakupan kawasan konservasi laut di Indonesia? Bagaimana upaya ini berdampak pada ekosistem laut?  

Kawasan Konservasi Perairan Laut Indonesia

Kawasan konservasi perairan laut adalah area yang ditetapkan untuk melindungi ekosistem, spesies, dan sumber daya laut dari ancaman kerusakan akibat aktivitas manusia. Kawasan ini biasanya memiliki regulasi khusus yang membatasi kegiatan eksploitasi, seperti penangkapan ikan, penambangan, atau pembangunan infrastruktur.  

Berdasarkan kebijakan di Indonesia, Kawasan konservasi yang dikelola oleh KKP mengacu pada Permen KP Nomor 31 Tahun 2020, terdapat tiga kategori yakni Taman, Suaka dan Kawasan Konservasi Maritim

1. Taman

Kawasan konservasi kategori taman berfungsi untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati serta sumber daya ikan. Kawasan ini dibagi menjadi empat jenis, yaitu taman pesisir, taman pulau kecil, taman nasional perairan, dan taman wisata perairan. Setiap jenis taman memiliki definisi yang berbeda dan dikelola oleh instansi berbeda, tetapi tetap berada di bawah payung yang sama, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

2. Suaka 

Kawasan konservasi perairan dapat ditetapkan sebagai suaka jika memiliki keanekaragaman jenis ikan yang khas, unik, endemik, dan terancam di habitatnya, sehingga memerlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian spesies tersebut. Oleh karena itu, kategori "suaka" digunakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas sumber daya ikan sesuai dengan Permen KP No 31 Tahun 2020.

Kategori suaka terbagi menjadi:

  • Suaka Pesisir
  • Suaka Pulau Kecil
  • Suaka Alam Perairan
  • Suaka Perikanan
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline