Lihat ke Halaman Asli

Kebebasan Berpendapat serta Kebebasan Beragama bagi Rakyat Indonesia

Diperbarui: 9 November 2021   08:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebebasan merupakan suatu hal dimana setiap orang berhak untuk melakukan apa yang mereka kehendaki, serta bebas untuk mengekspresikan diri dan melakukan apa yang mereka inginkan. Kata 'bebas' menunjukkan tidak adanya hambatan atau rintangan. Kebebasan berbicara, yaitu kemampuan berkomunikasi yang tak terbatas untuk mengatakan apa pun yang disukai. Banyak sekali macam-macam kebebasan yaitu kebebasan dalam mengemukakan pendapat, kebebasan untuk memilih, kebebasan memeluk agama sesuai kepercayaan masing-masing, serta masih banyak lagi contoh kebebasan lainnya.

Kita sebagai manusia tentunya sangat menginginkan kebebasan, kebebasan adalah suatu hal yang sangat di inginkan oleh semua orang. Namun kita tidak boleh berlebihan atas hak kebebasan yang kita miliki, karena didalam hak kebebasan yang kita miliki juga terdapat hak kebebasan orang lain. Salah satu contoh kebebasan dalam politik pemerintahan adalah pemilihan umum (pemilu), dimana dalam pemilihan umum kita bebas menentukan pilihan yang sesuai dengan apa yang kita harapkan tanpa ada paksaan atau desakkan dari orang lain.

Di negara kita sering terjadinya demonstrasi, demostrasi sendiri yaitu bentuk protes atau unjuk rasa yang dilakukan oleh sekumpulan orang untuk menunjukkan ketidak senangan atau tidak setujunya akan suatu hal. Demostrasi seringkali dilakukan oleh mahasiswa sebagai perwakilan rakyat untuk terjun ke lapangan, namun demonstrasi juga sering dilakukan oleh para buruh dan karyawan. Dari demonstrasi kita bisa belajar untuk mendapatkan hak kebebasan dalam berpendapat, membuka suara, mengemukakan opini yang ada.

Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia Persatuan Bangsa-bangsa pasal 19 "setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengemukakan pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-baras.

Dalam UUD RI tahun 1945 tercantum mengenai hak kebebasan berpendapat, dan di atur secara lebih spesifik dalam UUD 1945 PASAL 28E ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Setiap manusia memeluk kepercayaannya masing-masing, kita berada di negara Indonesia, negara dengan penuh toleransi walau dengan beragam agama yang dianut. Di Indonesia sendiri terdapat enam agama yang diakui oleh pemerintah, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Namun mayoritas masyarakat di Indonesia menganut agama Islam, sedangkan penganut agama Kristen dan Katolik banyak ditemukan di Kawasan Timur Indonesia (KTI), yaitu ada bali, sulawesi, papua dan kawasan wilayah lainnya.

Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (1) setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Dan juga terdapat pada UUD 1954 pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Agama adalah identitas seseorang, landasan seseorang untuk menjalani hidupnya beserta kewajibannya. Di setiap agama memiliki larangan dan aturannya masing-masing. Sebagaimanusia kita harus senantiasa untuk bisa menjalankan aturan tersebut, karena dikatakan bahwa manusia adalah makhluk yang taat. Agama mampu menggambarkan sikap dan karakter seseorang, dengan adanya agama itu dapat meningkatkan keimanan kita. Di zaman sekarang banyak orang yang berpindah keyakinan, dan itu menjadi contoh dari kebebasan beragama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline