Hari ini bangsa Indonesia memperingati hari Perpustakaan Nasional ke-42 dan Hari Buku Nasional yang jatuh pada 17 Mei. Buku menjadi barometer tingkat kemajuan peradaban suatu bangsa. Barbara Tuchman seorang sejarawan dan penulis Amerika mengatakan "buku adalah pengusung peradaban. Tanpa buku sejarah diam, sastra bumkam, sains lumpuh, pemikiran macet. Buku adalah mesin perubahan jendela dunia".
Thomas Jefferson Presiden Amerika Serikat (1801-1909), mengatakan "Saya tidak bisa hidup tanpa buku". Muhammat Hatta, founding father bangsa Indonesia mengatakan "Aku rela dipenjara, asalkan bersama buku. Karena dengan buku, aku bebas".
Buku sebagai pintu pengetahuan perlu terus ditumbuhkan sebagaibagian dari kemajuan masa lalu, kini dan akan dating. Karena itu, pemerintah Indonesia meletakkan fondasi kuat terhadap upaya pemajuan perbukuan di tanah air. Diperkuat dengan lahirnya regulasi penguatan akses buku, antara lain:
Pertama, UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan adalah bukti keberpihakan pemerintah untuk penguatan perbukuan di tanah air. UU tersebut menjelaskan bahwa buku merupakan hak masyarakat. Pentingnya buku sebagai salah satu sarana membangun dan meningkatkan budaya literasi guna mendorong kecerdasan dan persaingan global.
Perlu dijamin tersedianya buku bermutu, murah dan merata bagi masyarakat sampai kepada pelosok tanah air. Maka, pelaku perbukuan perlu terus dikembangkan melalui penguatan terhadap penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, illustrator, pencetak, pengembang buku eletronik, penerbit dan toko buku.
Kedua, UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Perpustakaan sebagai lembaga publik pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan Undang-undang tersebut menjamin hak memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan (pasal 5).
Di sisi lain, pemerintah berkewajiban untuk; (i) menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; (ii) menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air; (iii) menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia).
Ketiga, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Dearah. Memperjelas bahwa urusan pemerintah dibidang perpustakaan menjadi urusan wajib yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dasar. Kehadiran 34 Dinas Perpustakaan Provinsi dan 409 Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah upaya afermasi peningkkatan akses buku bagi masyarakat. Perpustakaan Daerah menjadi ruang publik untuk bertukar pengalaman, belajar kontekstual dan peningkatan keterimpilan hidup.
Pemerintah terus berusaha untuk mendorong kegemaran membaca dan budaya literasi. Literasi diarahkan menjadi budaya kolektif dan pembangunan karakter bangsa. Melalui literasi terwujudnya masyarakat berpengetahuan (knowledge society) yang inovatif, kreatif dan berkarakter. Sebab, literasi berperan dalam membangun kecakapan berfikir kritis, kecakapan sosial, dan produktivitas dalam meningkatkan ekonomi dan kualitas hidup dan sejahtera.