Lihat ke Halaman Asli

International Right To Know Day 2013

Diperbarui: 24 Juni 2015   07:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1380360386704077137

Masyarakat tak tahu, bahwa hari ini adalah "Hari Hak Untuk Tahu Internasional" (International Right To Know Day 2013). Hari Hak untuk Tahu mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria dalam sebuah pertemuan internasional para pembela hak akses atas informasi publik. Di Indonesia sendiri Keterbukaan Informasi Publik itu diatur oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. ‘Hak untuk Tahu’ sebagaimana diungkapkan Open Society Justice Initiative adalah: 1. Akses terhadap informasi adalah hak setiap orang 2. Akses adalah aturan dasar, kerahasiaan adalah pengecualian 3. Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis 4. Pejabat bertugas membantu pemohon informasi 5. Penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar 6. Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia 7. Setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan 8. Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka 9. Hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan independen (Komisi Informasi)

13803606101079058804

Pada Hari ini 28 September 2013, Kami memperingati "International Right To Know" di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Kemudian longmarch ke Jalan Braga Bandung.

13803606901334937933

13803607211407873484

13803607662104326640

1380360856262874103

13803609201234565826

13803609541053983927

13803609941179053610

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline