Lihat ke Halaman Asli

RUU Permusikan

Diperbarui: 20 Februari 2019   00:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

RUU Permusikan adalah sebuah rancangan undang-undang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2019. Kehadiran RUU Permusikan seketika mengundang pro dan kontra. Ada 54 pasal yang dirancang oleh Komisi X DPR RI. Sebenarnya perdebatan seputar RUU permusikan dimulai sejak empat tahun lalu. Saat itu Komisi  X DPR RI yang mengawasi pendidikan, olahraga, dan sejarah, dengan perwakilan industri musik.

            Dari 54 pasal yang ada di RUU Permusikan, beberapa di antaranya ada yang perlu direvisi, di antaranya adalah pasal 18 ayat 2 yang isinya tentang promotor musik atau penyelenggara acara musik dalam menyelenggarakan pertunjukan music paling sedikit harus memenuhi ketentuan:

  • Izin acara pertunjukan
  • Waktu dan lokasi pertunjukan
  • Kontrak dengan pengisi acara/pihak yang terlibat
  • Pajak pertunjukan

Saya merasa pasal 18 ayat 2 ini menghambat peluang para pemusik orgen di daerah-daerah untuk mencari nafkah. Karena harus izin untuk menyelenggarakan acara musik. Sebaiknya Pasal 18 ayat 2 poin pertama itu perlu direvisi kembali. Kemudian untuk pasal-pasal yang lainnya saya rasa tidak ada yang bermasalah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline