"Ekonomi Indonesia Triwulan IV-2017 Tumbuh 5,19 Persen", begitu bunyi kalimat judul sebuah halaman pada website Badan Pusat Statistik. Pertumbuhan ini diukur berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB). Indonesia memang relatif terobsesi dengan PDB dalam beberapa tahun terakhir, angka-angka ini seolah adalah standar mutlak yang dapat mencerminkan kemajuan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan kesuksesan pemerintahan.
Sayangnya, PDB nyatanya hanya berbicara dalam bahasa ekonomi, dan belum mampu menjadi ukuran holistik akan kualitas hidup masyarakat. PDB juga tidak menjadi cerminan apakah aktivitas ekonomi dilakukan di atas asas-asas sustainabilitas yang menjunjung kelestarian alam dan kesetaraan sosial. Sementara di balik angka PDB Indonesia, ada harga mahal yang harus dibayar; degradasi habitat liar dan kelestarian keanekaragaman hayati yang semakin terancam.
Alice C. Hughes, dalam kajiannya "Understanding the drivers of Southeast Asian biodiversity loss", memaparkan tiga ancaman utama bagi biodiversitas di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Deforestasi dan peralihan tata guna lahan menjadi perkebunan adalah ancaman yang paling serius, diikuti oleh perburuan dan perdangan ilegal sumber daya alam untuk keperluan obat-obatan, ornamentasi, atau sekedar simbol status, serta pertambangan.
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, perkebunan adalah sektor yang menyumbang porsi besar bagi PDB Indonesia di tahun 2017, dengan sawit memberikan kontribusi mencapai 260 triliun. Namun di sisi lain, bukan rahasia umum lagi bahwa perkebunan ini juga menjadi penyebab tingginya degradasi alam liar di negara ini.
Berdasarkan data dari Global Forest Watch, antara tahun 2001 dan 2016, Indonesia telah kehilangan 23.1 juta hektar tutupan pohon. Angka ini setara dengan 14.3% tutupan pohon pada tahun 2000, dan ekuivalen dengan 2.32 Gt emisi karbon dioksida. Pada periode ini, sebanyak 5 Gt CO2 dilepaskan ke atmosfer sebagai akibat dari deforestasi.
Sebagai gambaran betapa destruktif dampak dari sektor perkebunan, di Kalimantan, dari tahun 1990 sampai 2010, 90% dari lahan yang kemudian menjadi perkebunan sawit, dulunya merupakan kawasan hutan, dengan 47% diantaranya adalah hutan yang utuh, sebagaimana dijelaskan dalam penelitian dari Carlson dkk. dalam jurnal Nature Climate Change.
Kebutuhan pasar dunia yang terus meningkat akan minyak kelapa sawit memang menggoda. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menargetkan produksi minyak sawit mentah Indonesia dapat naik 10% mencapai 42 juta ton di tahun 2020. Namun ada biaya lain yang harus tetap diperhitungkan Indonesia. Kerusakan habibat bagi keanekaragaman hayati Indonesia adalah kerugian besar yang tidak akan tertanggungkan di masa depan. Indonesia benar-benar harus bijak dalam mengelola aspek ini,
Pemerintah nampaknya cukup sadar akan berbagai kritik dan dampak buruk dari ekspansi perkebunan yang tidak terkontrol. Presiden Joko Widodo, pada 17 Juli 2017, menandatangani Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2017 soal penundaan dan penyempurnaan tata kelola pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut. Moratorium ini mutlak harus diteruskan dalam jangka panjang.
Salah satu strategi alternatif yang ditempuh untuk tetap dapat memompa produksi adalah dengan peluncuran Program Peremajaan Sawit Rakyat. Komitmen untuk mencapai tujuan ini dengan meningkatkan produktivitas perkebunan yang sudah ada, tanpa ekspansi lagi, harus dikawal bersama. Ekstensifikasi perkebunan dengan merambah habitat liar seyogyanya benar-benar diawasi dengan ketat dalam hokum yang tegak.
Selain perkebunan secara langsung, ancaman terhadap biodiversitas Indonesia juga datang dari gencarnya pemerintah dalam membangun jalan menembus hutan, seperti jalan trans Sumatera dan Papua, untuk mempermudah jalur transportasi manusia dan barang, demi menggenjot geliat ekonomi dan untuk infrstruktur yang berkeadilan. Ini tentu sangat diperlukan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah pedalaman yang selama ini cenderung terisolasi.
Namun setiap perencanaan jalan-jalan baru yang menembus bentang alam liar harus diperhitungkan dengan matang. Pemantauan perkembangan penggunaanya pun harus dilakukan dengan ketat. Apabila tidak, jalan-jalan ini hanya akan memperluas akses destruksi habitat liar oleh para pelaku perkebunan dan penambang ilegal, pemburu, dan penabang hutan. Pulau Sumatera misalnya, yang hutannya merupakan situs warisan dunia UNESCO dengan nama Tropical Rainforest Heritage of Sumatera, adalah salah satu gudang biodiversitas terpenting di dunia, dan merupakan area konservasi terluas di Asia Tenggara.