Lihat ke Halaman Asli

Implementasi Qawaid Fiqhiyyah Dharurat Dalam Kasus-Kasus Industri Keuangan

Diperbarui: 23 Mei 2023   15:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh sebelumnya perkenalkan nama saya Adillah A'izzatir Rahmah, disini saya mau menjelaskan tentang Implementasi Qawaid Fiqhiyyah Dharurat Dalam Kasus-Kasus Industri Keuangan.

Secara terminologi, kaidah fiqhiyyah adalah ketentuan hukum yang bersifat umum yang mencakup hukum-hukum derifasinya karena sifat keumumannya dan atau totalitasnya. Adapun secara umum, fuqahâ terbagi kepada dua kelompok pendapat berdasarkan pada penggunaan kata kullî di satu sisi dan kata aghlabî atau aktsari di sisi lain. Pertama, fuqahâ yang berpendapat bahwa kaidah fiqhiyyah adalah bersifat kullî mendasarkan argumennya pada realitas bahwa kaidah yang terdapat pengecualian cakupannya berjumlah sedikit dan sesuatu yang sedikit atau langka tidak mempunyai hukum. Kedua, fuqahâ berpendapat bahwa karakteristik kaidah fiqhiyyah bersifat aghlabiyah atau aktsariyah, karena realitasnya kaidah fiqhiyyah mempunyai keterbatasan cakupannya atau mempunyai pengecualian cakupannya sehingga penyebutan kulli dari kaidah fiqhiyyah kurang tepat.

Dalam beberapa kaidah fiqhyiyyah memberi ruang kepada para pemikir ataupin praktik-praktik ekonomi, sebagaimana yang dijelaskan oleh Jazuli dalam karyanya Al-Fiqh Al-Islam fi Tsaubihi At-tajdid tahun 1963, menyebutkan setidaknya terdapat 25 qawaid yang terkait dengan perkembangan zaman, keperluan adanya kaidah yang banyak nampaknya tidak dapat dihindarkan. Diantara Qawaid yang dasar dalam kasus ini adalah:
"Segala bentuk muamalah pada dasarnya adalah mubah (boleh) kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Kaidah ini menjadi qaidah utama pada setiap kehalalan segala bentuk transaksi ekonomi dan keuangan kecuali apabila ada alasan syar’i yang melarangnya.
Adapun contoh kasus aplikasi kaidah darurat pada industri financial yakni penerapan dual banking system pada bank sentral Negara kita, kemudian penerapan perbankan syariah dengan sistem Unit Usaha Syariab (UUS) dimana pelayananan syariah hanya menggunakan windows sistem pada kantor-kantor bank konvensional.
Qawaid fiqhiyyah tentang darurat pada kasus financial diatas diambil dari kaidah asasiyyah nomor 3 yakni Almasyaqqatu tajlibu taisir, dimana qaidah-qaidah furu’iyyah-nya adalah sebagai berikut: 

الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُرَةِ
“Dalam keadaan darurat membolehkan yang mudarat (dilarang)”.


مَا أُبِيْحُ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَّرِهَا
“Apa-apa yang dibolehkan karena mudarat diperkirakan sewajarnya, atau menurut batasan ukuran kebutuhan minimal"

الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ
Kemudharatan tidak dapat dihilangkan dengan kemudharatan yang lain

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline