Lihat ke Halaman Asli

Dua Sisi Pembentukan Holding BUMN Panas Bumi

Diperbarui: 9 Juni 2021   23:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pembentukan Holding BUMN terus terjadi setelah hingga tahun 2020 sejak tahun 2015 telah terjadi dibeberapa sektor, seperti Sektor Pertambangan, Migas dan Farmasi. Kebijakan pembentukan holding ini terus direalisasikan menyesuaikan dengan klasterisasi yang telah disusun oleh Menteri BUMN berdasarkan value chain dan bisnis inti sehingga nantinya terdapat 12 klaster. Tujuan pembagian BUMN ke dalam klaster ini dapat meningkatkan efisiensi dan dapat berkompetisi di level regional bahkan global.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tengah membentuk Holding BUMN Panas Bumi sebelum nantinya bakal dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (IPO). 

Dengan mencatatkan dilantai bursa nantinya tentu akan ada positif dan negatifnya. Sisi positifnya tentusaya akan terjadi peningkatan kapital sehingga BUMN dapat lebih bersaing secara global tanpa sokongan dana APBN. Selain itu, persaingan antara ketifa BUMN panas bumi tersebut akan berakhir dengan terbentuknya holding. Namun, secara regulasi perlu dipastikan apakah induk BUMN tersebut dapat melakukan IPO di lantai bursa.

Kementerian BUMN sendiri menargetkan 14 BUMN yang ditargetkan IPO hinga tahun 2024. Pada tahun 2021, Kementerian BUMN menargetkan IPO pada Mitratel dan Pertamina Geothermal Energy. Sebelum IPO, PGE agan merger terlebih dahulu dengan perusahaan geothermal lainnya yang saat ini dimiliki PLN dan Geo Dipa.

Dengan IPO ini, BUMN akan diprivatisasi sehingga terjadi pengalihan kepemilikan dari negara kepada swasta untuk meningkatkan efisisensi dan produktifitas penyelenggaraan bidang usahanya. Hal ini akan cukup baik bagi kelangsungan perusahaan kedepan. Namun dari sisi pemerintah, akan semakin berkurang wewenangnya terhadap pengelolaan BUMN tersebut. Memang pada dasarnya korporasi dan birokrasi merupakan sistem yang bertentangan, apabila menginginkan peningkatan korporasi tentu harus memangkas birokrasi. Selain itu, penugasan Pemerintah terhadap BUMN tidak dapat dibebankan kembali kepada holding apabila sudah go publik, karena sebagai perusahaan publik akan lebih mengutamakan share holder value.

Upaya pemerintah untuk menggabungkan perusahaan BUMN sektor Panas Bumi, merupakan upaya yang baik untuk meningkatkan kinerja korporasi. Selain itu, aset gabungan dari perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi membuat dana pinjaman yang diajukan kepada lembaga keuangan global dapat lebih tinggi. Hal tersebut akan berdampak positif apabila langkah yang dilakukan membangun infrastruktur yang produktif, sehingga meningkatkan keuntungan perusaahaan.

Pada akhirnya pertimbangan untuk melakukan Holding BUMN Panas Bumi harus melalui beberapa tahapan yang matang telebih dahulu, yaitu penguatan struktur internal dan kualitas SDM perusahaan tersebut, perhitungan yang matang jumlah aset perusahaan sehingga nilai valuasinya jelas dan persetujuan dari legislatif. Tanjangan pembentukan holding ini adalah status BUMN akan hilang, yang juga dapat berpotensi menghambat proyek pemerintah yang dikerjakan melaluyi skema penugasan BUMN sehingga perlu restrukturisasi perjanjian existing atas perubahan status ke non-BUMN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline