Lihat ke Halaman Asli

Adilan Putra

Mahasiswa

Problematika Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia Tak Kunjung Usai

Diperbarui: 31 Maret 2020   01:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam beberapa dekade saat ini permasalahan tentang pertambangan semakin tidak jelas antara Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan dan Masyarakat. Tidak adanya keadilan dalam perizinan tambang. 

Terkait IUP (Izin Usaha Pertambangan) terjadi banyak ketimpangan yang mana banyak sekali perusahaan yang mengajukan izin pertambangan karena Indonesia merupakan salah satu penghasil sumber daya tak dapat diperbaharui ini khusunya pada Tambang Emas, Batu Bara dan Pasir. 

Oleh karena itu Perusahaan berbondong-bondong untuk mengajukan izin usaha pertambangan kepada Pemerintah agar tambang dikelola secara legal. Karena selama ini tambang yang berada di Indonesia dimanfaatkan secara illegal. 

Tetapi dengan adanya Izin Usaha Pertambangan ini menuai pro kontra terhadap masyarakat. Masyarakat yang kontra menganggap dengan adanya perusahaan yang mengambil tambang yang berada di daerahnya akan membawa petaka terhadap kehidupan selanjutnya. 

Mereka menggap bahwa alam yang seharusnya dijaga malah dijadikan bisnis yang menguntungkan bagi beberapa investor yang bergabung dalam perusahaan yang mengelola. 

Sedangkan masyarakat pro adanya perusahaan yang mengelola sumber daya alam yang dimiliki menggap bahwa ini bisa saja menguntungkan dengan adanya lapangan pekerjaan dan bisa meningkatkan Anggaran Pendapatan.

Permasalahan pertambangan ini benar-benar complicated. 

Pasalnya, tambang di Indonesia ini banyak sekali pro kontra. Salah satu dampaknya adalah kerusakan lingkungan yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat. Mulai dari hilang sumber daya alam dengan rusaknya lapisan ozon, oleh karena itu menimbulkan berbagai masalah lingkungan. 

Dengan adanya perizinan pertambangan tentu adanya pengaruh terhadap lingkungan dengan otonomi daerah, pemerintah memberikan kewenangan pengelolaan usaha pertambangan kepada badan usaha negara (BUMN) maupun badan usaha swasta (BUMS). 

Hal ini betujuan untuk menciptakan kemakmuran rakyat dan agar supaya masyarakat dapat menikmati pembangunan berkelanjutan dalam lingkungan yang baik dan sehat dimana itu menjadi hak dari seluruh bangsa Indonesia.

Dalam memiliki dan menikmati lingkungan sumber daya alam menjadi hak bangsa Indonesia. Tetapi tidak semudah itu diterapkan di Indonesia. Dengan sistem birokrasi yang kurang tepat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline