Polemik terkait sila kedua Pancasila, "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab," menjadi semakin relevan di era post-truth dan kebebasan informasi. Era post-truth ditandai dengan dominasi emosi dan opini pribadi dibandingkan fakta objektif dalam wacana publik. Kebebasan informasi, terutama dengan adanya media sosial dan internet, memungkinkan penyebaran informasi yang cepat, namun juga memperbesar peluang tersebarnya disinformasi, hoaks, dan narasi yang memecah belah.
Dalam konteks ini, prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab bisa terganggu oleh maraknya kebohongan, fitnah, dan penghakiman publik yang tidak berdasarkan kebenaran.
Era post truth memiliki dampak terhadap karakteristik berbangsa dan bernegara, yaitu identitas jati diri yang membedakan suatu bangsa dengan bangsa lainnya. Indonesia memiliki Pancasila yang menjadi dasar fundamental dalam berbangsa dan bernegara. Fundamental Pancasila menggarisbawahi pentingnya untuk menjaga keberagaman, membangun kesatuan, mengutamakan kepentingan bersama, dan mencapai kemajuan yang berkelanjutan bagi bangsa Indonesia.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan peningkatan literasi digital, kesadaran akan etika dalam bermedia, serta penguatan hukum dan regulasi terkait penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab. Ini semua harus dilakukan untuk menjaga agar prinsip kemanusiaan dalam sila kedua tetap terjaga di tengah gelombang informasi yang bebas namun sering kali menyesatkan.
Sumber:
1) SINDOnews Nasional
2) mediakita.co
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H