Lihat ke Halaman Asli

adilah rahmahwati

Mahasiswa Universitas Airlangga

Tiket Konser Coldplay Tidak Dikenakan PPN, Mengapa?

Diperbarui: 30 Mei 2023   22:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Setiap konser yang diadakan di Indonesia dikenakan pajak hiburan dan nilai pajaknya berbeda – beda di setiap daerah.

Tiket konser tidak dikenakan PPN karena bukan merupakan objek PPN tapi dikenai pajak sesuai dengan Undang – Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang tarifnya di tentukan oleh pemerintah daerah masing – masing.

Berdasarkan kewenangan pemungutnya System perpajakan di Indonesia dibedakan menjadi 2 yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat dipungut dan dikelola oleh ditjen pajak/pemerintah, sedangkan pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemertintah daerah (tingkat provinsi, kabupaten atapun kota.

Pajaknya diatur melalui pajak daerah PEMPROV DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang pajak hiburan.

Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, music, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional dikenakan tarif sebesar 15%. Selain itu tarif pajak untuk pagelaran kesenian, music, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5%. Sedangkan tingkat local/tradisional tidak dikenakan pajak.

Maka dari itu konser coldplay dikenakan tarif pajak sebesar 15% dan fee 5%.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline