Lihat ke Halaman Asli

Adihara Allmaesta

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Etika PR DPRD Banten dalam Menghadapi Masalah: Membangun Kepercayaan Publik

Diperbarui: 10 Juni 2024   20:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ekbisbanten.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten kembali menjadi sorotan publik karena sejumlah permasalahan yang mencuat. Selain dugaan korupsi dan konflik internal antaranggota dewan, baru-baru ini muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana reses dan Sosialisasi Peraturan (Sosper) di tahun anggaran 2023-2024. Kasus ini melibatkan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang diduga menyalahgunakan dana tersebut dengan nilai fantastis hingga puluhan miliar rupiah.

Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Provinsi Banten melaporkan dugaan ini ke tiga lembaga hukum yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten, pada Jum'at, 31 Mei 2024. Perwakilan PW PII Banten, terdapat indikasi kuat bahwa dana reses dan sosper yang seharusnya ditenderkan secara transparan, malah dikelola secara internal oleh oknum tertentu.

Dugaan ini menunjukkan bahwa proses pengelolaan anggaran tidak dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, melainkan secara tertutup dan tidak sesuai prosedur.

Konflik Internal dan Dampaknya

Selain kasus dugaan korupsi, DPRD Banten juga menghadapi konflik internal yang memperparah situasi. Perselisihan antar fraksi sering kali menghambat pengambilan keputusan penting, termasuk dalam hal alokasi anggaran dan pelaksanaan program-program pembangunan. Konflik ini menyebabkan penundaan dalam berbagai proyek infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas.

Upaya Penanggulangan

Untuk menghadapi berbagai permasalahan ini, beberapa langkah telah diambil oleh berbagai pihak terkait:

1. Penegakan Hukum yang Tegas

KPK, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Inspektorat terus melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD dan Sekwan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

2. Mediasi dan Resolusi Konflik

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline