Lihat ke Halaman Asli

Adie Sachs

TERVERIFIKASI

Hanya Itu

Indonesia Tanpa Hukum

Diperbarui: 24 Juni 2015   21:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1352359589271506254

Apa yang anda harapkan dari sistem hukum di Indonesia? Bukankah sebelum negeri ini di jajah, hukum adat lah yang begitu berpengaruh, sementara hukum modern yang baru seumur jagung ( pacsa kolonialisme ) ternyata tidak sanggup memenuhi rasa keadilan sebagian besar penduduk negeri ini. Jadi haruskah kita kembali ke sistem hukum adat? Kita melihat pergumulan para penegak hukum yang memalukan akhir - akhir ini. Korupsi yang tidak sembunyi-sembunyi. Kekuasaan yang lemah, aparat yang mudah dirayu nominal uang bahkan cenderung mengemis kepada korban, tersangka, penuntut dan seterusnya... dengan imbalan yang mereka harapkan bisa memuaskan nafsu serakah mereka... Dengan kondisi demikian, masihkah kita berani berurusan dengan hukum di Republik ini? sebab, hidup jujur saja masih beresiko menjadi pesakitan... apalagi berbuat salah :(( ++++Sekilas sejarah Keadilan [caption id="attachment_215334" align="aligncenter" width="283" caption="Hammurabi of Babylon/ History of justice"][/caption] Sebuah atau tepatnya sebatang batu diorit hitam yang ditemukan pada tahun 1901 merupakan monumen besar pertama bagi usaha manusia yang terus menerus mencari keadilan. Monumen itu berisi catatan kodeks Hammurabi dari Babilon tentang daftar kejahatan dan hukuman yang pada dasarnya menuntut mata ganti mata dan gigi ganti gigi. Lima abad sesudahnya, Hukum Musa (Sepuluh Perintah Allah) masih mengikuti ajaran keras ini. Tetapi pada abad ke - 6 , kodeks Justinianus menggeser tekanan dari dari hukuman ke proses yang menjadi hak tiap orang, yaitu penetapan bahwa orang dianggap tidak bersalah sebelum terbukti kesalahannya. Dan kemudian disempurnakan oleh Yesus dengan "Jika dilempar batu, balas dengan pisang" [caption id="attachment_215336" align="aligncenter" width="291" caption="Moses / History of Justice"]

13523598771709969336

[/caption] Pada tahun 1215, para bangsawan Inggris memaksa Raja John menandatangani MAGNA CARTA yang mencantumkan hak-hak dasar, misalnya pengadilan yang jujur. Hukum terus menyesuaikan diri pada kebutuhan masyarakan yang terus berubah, hukum terus berkembang, mulai dari Hukum Napoleon tahun 1804 yang mensahkan pembaharuan Revolusi Perancis sampai ketetapan tentang "hak-hak warga negara" yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Pencarian keadilan masih berlanjut dan terus memenuhi janji Raja Hammurabi 4000-an tahun yang lalu: "YANG TERTINDAS...AKAN MEMBACA TULISAN INI....DAN AKAN MENDAPATKAN HAKNYA." ====== Keadilan yang begitu lama untuk dirasakan seluruh rakyat yang mendiami dunia barat... Haruskah Indonesia menunggu 5000 tahun lagi ( sebab 6000 tahun telah berlalu ) untuk menutup mata Dewi Keadilan...sehingga hukum benar -benar tidak memihak... Atau Bisakah kita mulai menata sistem keadilan dari sekarang, sehingga para pencari keadilan tidak perlu berurusan dengan Mafia Hukum yang menguasai Mahkamah kita??? Tentunya hukum adat juga punya kelemahan, yakni; Kompromi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Sebab kelemahannya ada pada kekuatannya. Ini seperti relikui hukum... =SachsTM=



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline