Lihat ke Halaman Asli

Adiel Laksono

Berkuliah di Unair

Perlu Tidaknya Sistem Zonasi dalam PPDB (Tim Kontra)

Diperbarui: 26 Agustus 2023   22:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sistem zonasi adalah seleksi penerimaan siswa didik atau peserta didik baru secara lebih transparan dan adil, ditetapkan sesuai tempat tinggal.

Sistem ini mulai digunakan pada tahun 2017 dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Pemberlakuan sistem ini baru efektif di tahun 2018.

Sistem ini sangat bermanfaat untuk melakukan percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan, sebagai suatu sinergi dan integrasi pelayanan pembangunan pendidikan. Sistem ini juga turut memungkinkan adanya pengelolaan secara vertikal mulai dari satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan/distrik, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Namun, hingga saat ini benarkah demikian dan apakah masih diperlukan?

Pendidikan merupakan faktor penting dalam kemajuan suatu negara, namun masih banyak daerah di Indonesia yang mengalami kesenjangan dalam hal pendidikan. Banyak daerah terpencil yang tidak memiliki akses yang memadai ke lembaga pendidikan. Salah satu faktor yang mempengaruhi kurang meratanya tingkat pendidikan di Indonesia adalah kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan juga menjadi faktor penting dalam masalah ini. Di daerah pedesaan, infrastruktur pendidikan masih sangat terbatas dan kurangnya aksesibilitas juga menjadi masalah serius.

Sistem ini juga ternyata mempunyai kelemahan. Salah satunya, ada beberapa titik kabupaten/kota/provinsi tertentu yang belum bisa mengikuti secara penuh peraturan zonasi. Oleh karenanya diperlukan beragam penyesuaian dalam penerapan, khususnya terkait perubahan zona.
Di samping masalah penerapan yang belum sempurna, sistem ini punya kekurangan lain diantaranya sebagai berikut.

1. Peta Koordinat Kurang Tepat
Mengingat sistem ini mengutamakan 'kedekatan jarak', maka dalam prakteknya sistem tersebut memanfaatkan aplikasi peta Google. Sayangnya, titik koordinat acapkali disebut tidak akurat, sehingga menyebabkan calon murid gagal mengikuti PPDB lantaran perbedaan selisih beberapa meter saja. Padahal jarak rumah ke sekolah yang didaftarkan berada dalam radius dekat.

2. Rentan Kelebihan Kapasitas
Dalam pelaksanaan evaluasi pelaksanaan PPDB di daerah, ditemukan fakta bahwa Pemerintah Daerah kesulitan melakukan pemetaan jumlah usia anak sekolah yang sedang mengikuti PPDB dan jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah. Sehingga dalam penerapannya cukup sulit dilaksanakan PPDB dengan jalur zonasi dengan persentase yang cukup besar.

3. Manipulasi Wali Murid
Sistem ini disinyalir justru melahirkan kecurangan baru, yaitu manipulasi Kartu Keluarga agar anak bisa memasuki sekolah unggulan.
Beberapa yang telah disebutkan diatas belumlah keseluruhan dari masalah yang ada, tentunya masih banyak lagi dan dapat berakibat buruk bagi para calon peserta pendaftar.

 Adanya kesenjangan sistem pendidikan dan  infrastruktur membuat sistem ini tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan hanya menambah permasalahan yang telah ada, tak lupa juga dengan sistem ini dapat merugikan para siswa baru karena mereka tidak bisa bersekolah disekolah yang bagus sesuai dengan keinginan mereka dan berdampak pada penurunan semangat belajar, para calon juga akan kehilangan motivasinya karena mereka tidak perlu susah-susah untuk belajar karena mereka sudah pasti diterima di sekolah terdekat. Siswa baru yang diterima melalui PPDB zonasi memang tinggal lebih dekat dengan sekolah negeri dibanding PPDB berbasis prestasi. 

Namun, komposisi siswa yang diterima melalui sistem zonasi memiliki nilai rendah dan lebih beragam dibandingkan dengan siswa yang diterima melalui sistem prestasi. Jadi sistem zonasi dihentikan saja karena sistem dan infrastrukturnya yang masih belum mendukung




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline