Pada minggu kemarin, pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi upah kepada 947.000 karyawan yang terdata dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan tersebut berupa uang tunai, yang nominalnya lumayan besar, yakni satu juta rupiah.
Jika kita mengacu pada kisaran rata-rata upah minimum, maka setidaknya nominal tersebut setara dengan 25% dari pendapatan yang umumnya diterima oleh masyarakat.
Bantuan tersebut sejatinya diberikan kepada masyarakat yang terdampak oleh kebijakan PPKM Darurat. Dengan adanya bantuan tadi, masyarakat yang mungkin terkena pemotongan gaji atau sebagainya diharapkan dapat mencukupi kebutuhan sehari-harinya.
Selain itu, bantuan itu juga bisa menjadi salah satu "senjata" pemerintah untuk terus mendorong perekonomian nasional. Alasannya? Jika orang-orang membelanjakannya untuk keperluan harian, maka roda ekonomi dapat terus berputar. Hasilnya? Ekonomi Indonesia tak hanya bakal menjauh dari resesi, tapi juga dapat terus bertumbuh lebih kuat dalam jangka panjang.
Belanja Saham
Tentu saja, setiap orang yang menerima bantuan tadi bebas memilih apakah uang tunai tersebut bakal seluruhnya dibelikan barang-barang kebutuhan pokok atau justru diinvestasikan di pasar saham. Pilihan tadi sangat bergantung pada kondisi keuangan masing-masing.
Apabila kondisi keuangan memang sedang "seret" karena adanya pemangkasan gaji, maka sebaiknya bantuan tersebut dibelanjakan dan disimpan saja untuk bertahan hidup.
Sebaliknya, jika kondisi keuangan dirasa aman, karena ada dana berlebih yang bisa dipakai untuk menunjang kehidupan, maka tidak ada salahnya kalau uang bantuan tersebut dibelanjakan saham.
Toh, dengan memasukkan uang ke pasar saham, kita juga turut membantu meningkatkan perekonomian Indonesia, terutama dari sektor keuangan.
Dengan uang sebesar satu juta rupiah yang diperoleh tadi, sebetulnya ada sejumlah saham bagus yang bisa dibeli. Sebut saja, saham BBRI yang bisa dibeli sebanyak 2 lot, saham BMRI 1 lot, saham ICBP 1 lot, saham TLKM 3 lot, saham SIDO 10 lot, dan seterusnya.