Lihat ke Halaman Asli

Adica Wirawan

TERVERIFIKASI

"Sleeping Shareholder"

Coba Kalau RUPS Bisa Dilakukan secara Virtual

Diperbarui: 2 April 2020   12:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RUPST (Dok. Humas PT Indonesia Asahan Aluminium via KOMPAS.com)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan agenda yang rutin dilaksanakan oleh perusahaan publik setiap tahun. Di dalam rapat tersebut, semua pemegang saham diundang untuk mendapat penjelasan tentang kinerja perusahaan setahun terakhir, target yang ingin dicapai oleh perusahaan pada tahun berikutnya, pergantian direksi, hingga tanggal bagi-bagi dividen.

Dari jenisnya, RUPS terbagi atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Kedua jenis RUPS ini dibedakan atas waktu dan tujuannya.

RUPST biasanya diselenggarakan setelah perusahaan merilis laporan keuangan tahunan. Rapat ini bertujuan menyampaikan semua capaian yang berhasil diraih perusahaan, tantangan yang sedang dihadapi, hingga penunjukan kantor akuntan publik yang bertugas mengaudit laporan keuangan pada periode berikutnya.

Sementara, RUPSLB biasanya bersifat tentatif, dalam artian baru dilaksanakan kalau terjadi persoalan yang membutuhkan pandangan dan persetujuan dari pemegang saham, seperti rencana akuisisi atau merger. Oleh sebab itu, rapat ini dapat dilangsungkan kapan pun, sesuai dengan kebutuhan.

Nah, di antara keduanya, saya tertarik mengikuti RUPST yang digelar oleh salah satu perusahaan publik. Makanya, jauh-jauh hari, saya sudah menyiapkan diri agar bisa hadir pada tanggal yang sudah ditentukan tadi.

Saya tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini, karena dari rapat ini, saya bisa mengambil keputusan investasi, apakah saya akan mempertahankan, menambah, atau melepas saham perusahaan tadi.

Beberapa minggu lalu, saya pun sudah menghubungi perusahaan sekuritas untuk meminta Konfirmasi Tertulis untuk RUPS (KTUR). Konfirmasi inilah yang akan menjadi bukti bahwa saya adalah pemegang saham perusahaan, yang berhak mengikuti acara tersebut.

Namun, belakangan, setelah wabah Corona merebak di Jakarta, saya malah jadi ragu apakah akan tetap datang atau tidak, mengingat RUPS-nya akan diselenggarakan di sebuah hotel di pusat ibu kota.

Meskipun sampai tulisan ini dibuat, belum ada perubahan jadwal yang terjadi, namun, di tengah kekhawatiran wabah Corona, saya kemungkinan besar bakal absen menghadiri rapat tadi demi menjaga kesehatan sekaligus melaksanakan protokol #DirumahAja, yang sudah “digaungkan” pemerintah demi mencegah penyebaran Virus Corona yang lebih luas.

Lagipula, kalau melihat kondisi yang terjadi, saya memperkirakan bahwa rapat tadi pun akan ditunda, sebagaimana RUPS-RUPS lainnya.

Sampai sekarang, memang terdapat beberapa perusahaan yang memutuskan menunda RUPS akibat wabah Corona, di antaranya adalah Lippo Cikarang (RUPS tanggal 24 April), Indo Tambangraya Megah (30 Maret), Fast Food Indonesia (14 April), Adaro Energy (22 April), dan Multi Bintang Indonesia (14 April).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline