Lihat ke Halaman Asli

Adica Wirawan

TERVERIFIKASI

"Sleeping Shareholder"

Menelisik "Dosa" Kantor Akuntan Publik

Diperbarui: 21 Januari 2020   07:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kantor akuntan publik ikut terseret kasus jiwasraya (sumber: https://ekbis.sindonews.com/)

Kasus gagal bayar yang dialami Jiwasraya ternyata "menyeret" sejumlah pihak ke ranah hukum. Satu di antaranya ialah beberapa Kantor Akuntan Publik (KAP), yang bertugas memeriksa kebenaran laporan keuangan yang dirilis oleh manajemen Jiwasraya sepanjang tahun 2006-2017.

Dalam periode tersebut, Jiwasraya diketahui telah beberapa kali mengganti jasa akuntan publik. Dari tahun 2006-2012, Jiwasraya memakai layanan dari KAP Soejatna, Mulyana, dan Rekan; kemudian dari tahun 2010-2013, menggunakan jasa KAP Hartanto, Sidik, dan Rekan; hingga yang terakhir dari tahun 2016-2017, KAP PricewaterhouseCoopers (PwC).

Khusus KAP yang terakhir disebut, yakni PwC, sebetulnya bukanlah kantor akuntan publik sembarangan, sebab KAP ini tergolong sebagai "big four" dalam pasar keuangan. 

Bersama KAP lain, yakni Deloitte, KPMG, dan Ernest & Young, PwC mempunyai reputasi yang baik dalam menelusuri, mencermati, dan memutuskan keabsahan laporan keuangan dari sebuah perusahaan.

Makanya, kalau terdapat logo KAP tersebut di sebuah laporan keuangan, biasanya kekhawatiran investor akan berkurang, sebab data yang dimuat di laporan tersebut telah diperiksa dengan saksama dan dipercaya kebenarannya.

Namun, reputasi tersebut "tercoreng" akibat kasus yang membelit Jiwasraya. Setelah tahu bahwa PwC menjadi salah satu auditornya, orang-orang, khususnya investor, jadi mempertanyakan kredibilitas KAP tersebut.

Kalau manipulasi data sebesar itu saja masih luput dari pemeriksaan, bagaimana dengan laporan keuangan dari perusahaan lain, yang sedang ditangani KAP tersebut? Jangan-jangan hal yang sama juga bisa terjadi pada proses audit lainnya.

Kasus KAP

Sebetulnya, PwC bukan satu-satunya KAP yang mendapat sorotan. Sepanjang 2019, KAP lain pun sempat tersangkut masalah. Sebut saja kasus yang sempat dialami KAP Satrio, Bing, Eny, dan Rekan pada tahun 2018 silam.

Pada waktu itu, mitra Deloitte tersebut mendapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan karena lalai mendeteksi manipulasi keuangan yang dibuat oleh manajemen SNP Finance.

Dalam hasil auditannya, KAP tersebut memberi opini "wajar tanpa pengecualian", padahal setelah diperiksa kembali oleh OJK, di laporan keuangan tersebut terdapat indikasi gagal bayar yang dapat merugikan banyak pihak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline