Lihat ke Halaman Asli

Adica Wirawan

TERVERIFIKASI

"Sleeping Shareholder"

Bisa Berobat Hanya dengan Bawa Smartphone?

Diperbarui: 8 Januari 2020   09:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hadirianto, mengenakan kemeja hitam, memperlihatkan aplikasi Mobile JKN di smartphonenya (sumber: BPJS Kesehatan)

Sekitar pukul sembilan pagi, Hadirianto datang mengunjungi Klinik Amanda untuk memeriksakan kondisi kesehatannya. Setelah mengambil nomor antrean sebagai Pasien BPJS Kesehatan, lelaki berusia sekitar lima puluhan tahun ini duduk menunggu panggilan.

Tak lama kemudian, ia pun dipanggil, lalu didata oleh petugas klinik, dan selanjutnya dilayani oleh dokter yang bekerja di klinik tersebut.

Sekilas memang tidak ada yang "istimewa" dalam proses penanganan pasien tersebut. Namun, kalau mencermati alur pendaftaran hingga pengobatan yang dilakukan Hadirianto, kita akan menemukan sesuatu yang berbeda. Sebab, semua proses tersebut diatur dalam aplikasi Mobile JKN, yang tersemat di layar smartphone miliknya.

Berkat adanya aplikasi itu, Hadirianto merasa terbantu. Ia tidak mesti menanti lama di klinik karena di aplikasi tersebut terdapat notifikasi yang menginformasikan jumlah antrean, sehingga ia bisa mendatangi klinik begitu nomor antreannya sudah dekat. Hal ini jelas memudahkannya dalam mengatur jadwal kunjungan ke klinik.

Setelah diperiksa oleh dokter di Klinik Amanda, Hadirianto ternyata mesti dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekardjo (RSMS) Purwokerto. Rujukan ini dilakukan karena dokter menilai bahwa lelaki yang bekerja sebagai wiraswasta ini memerlukan pemeriksaan di rumah sakit.

Proses rujukan ini pun berjalan sederhana. Semua dilakukan via aplikasi Mobile JKN. Setelah data-data medisnya dikirim ke RSMS, Hadirianto pun langsung mendatangi rumah sakit tersebut. Tanpa perlu mengambil antrean lagi, ia bisa segera ditangani.

Hadirianto, mengenakan kemeja hitam, mendaftar layanan faskes lewat aplikasi Mobile JKN di smartphonenya (sumber: dokumentasi pribadi)

Sistem rujukan online yang dilakukan oleh petugas Klinik Amanda kepada petugas RS Margono Soekardjo merupakan salah satu pengembangan layanan yang dilakukan BPJS Kesehatan. Layanan bertujuan membantu mempermudah proses administrasi sewaktu peserta JKN-KIS berpindah rumah sakit.

Kalau dulu, proses rujukan ini sempat bermasalah. Sebab, begitu berganti rumah sakit, peserta mesti melalui proses administrasi yang menghabiskan banyak waktu, seperti yang terjadi di rumah sakit sebelumnya. Namun, semenjak BPJS Kesehatan menerapkan Sistem Rujukan Online, masalah ini pelan-pelan mulai teratasi.

Inovasi lain yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan ialah pemberian informasi display kamar rawat inap. Lewat fitur Ketersediaan Tempat Tidur di aplikasi Mobile JKN, peserta bisa melihat display ketersediaan kamar perawatan di rumah sakit. Fitur ini dapat memberi alternatif pilihan rumah sakit sebagai tujuan tempat rawat inap di lokasi terdekat peserta.

Layanan lain yang juga sedang ditingkatkan oleh BPJS Kesehatan ialah kemudahan (simplifikasi) pelayanan bagi pasien gagal ginjal kronis. Berkat adanya layanan ini, peserta JKN-KIS yang rutin melakukan cuci darah (hemodalisis) di rumah sakit dan sudah terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print), kini tidak perlu lagi membawa surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Hal ini diharapkan dapat memotong birokrasi dan semakin mempermudah pasien JKN-KIS untuk dapat mengakses layanan cuci darah. Pasien tak repot lagi mengurus surat rujukan dari FKTP yang harus diperpanjang setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline