Lihat ke Halaman Asli

Adica Wirawan

TERVERIFIKASI

"Sleeping Shareholder"

Langkah-langkah Membuka Rekening Saham

Diperbarui: 27 Maret 2019   11:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber ilustrasi: moneycrashers-sparkchargemedia.netdna-ssl.com

"Bisakah saya beli saham di Bursa Efek Indonesia?"

Pertanyaan tersebut sering "berseliweran" di kolom komentar Instagram milik PT Bursa Efek Indonesia (@indonesiastockexchange). Pertanyaan itu menandakan bahwasanya masih ada masyarakat yang belum mengetahui cara bertransaksi saham.

Yang bersangkutan beranggapan bahwa saham bisa ditransaksikan langsung di Bursa Efek Indonesia. Padahal, Bursa Efek Indonesia bukanlah sebuah lembaga yang tepat untuk itu. Ia hanya regulator yang berwenang menetapkan dan mengawasi "aturan main" yang berlaku di bursa. Di luar itu bukan wewenangnya.

Nah, untuk urusan jual-beli saham, ada perusahaan yang berwenang, yaitu perusahaan sekuritas. Perusahaan sekuritas sejatinya adalah anggota Bursa Efek Indonesia, yang berfungsi memperjualbelikan saham atau menjadi penjamin emisi efek pada saat sebuah perusahaan akan melakukan IPO.

Saat ini, tercatat ada 106 anggota bursa. Nama-namanya bisa dilihat di situs www.idx.co.id. Di antara sekian perusahaan sekuritas, kita bisa memilih satu atau beberapa untuk bertransaksi saham.

Pembukaan akun di perusahaan sekuritas sebetulnya sederhana. Kita hanya perlu (1) melengkapi data, (2) menyerahkan beberapa berkas, dan (3) menyetorkan uang sebagai deposit awal. Semua itu seperti kita buka rekening bank.

Untuk pengisian data, kita bisa melakukannya dengan mendatangi perusahaan sekuritas secara langsung atau melengkapi data secara online di situs perusahaan sekuritas tersebut.

Saya pribadi lebih senang mengisi data secara langsung. Alasannya? Saya bisa bertanya-tanya soal fasilitas yang bisa saya dapat kepada sales perusahaan sekuritas tersebut. Jadi, sambil mengisi data, saya bisa memperoleh informasi tambahan.

Selain itu, saya pun tidak perlu repot mengirim berkas. Sekadar informasi, setelah selesai mengisi data, bukan berarti kita bisa langsung menggunakan fasilitas di perusahaan sekuritas tadi dan segera melakukan transaksi saham.

Masih ada tahap selanjutnya yang mesti dilakukan, yakni penyerahan berkas. Kita perlu melengkapi berkas seperti fotokopi KTP, NPWP (tentatif), dan halaman depan buku rekening pribadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline