Lihat ke Halaman Asli

Adica Wirawan

TERVERIFIKASI

"Sleeping Shareholder"

Kepunahan "Cryptocurrency" Sudah di Depan Mata?

Diperbarui: 17 Maret 2018   15:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

acara perspektif kompasiana bersama menteri perdagangan ri enggartiasto lukita (sumber: dokumentasi pribadi)

Dalam acara Perspektif Kompasiana yang diselenggarakan pada tanggal 13 Maret lalu, Pak Enggartiasto Lukita sempat menyinggung satu topik yang "memancing" rasa penasaran saya. Pasalnya, Menteri Perdagangan RI itu membahas soal Bitcoin, yang notabene-nya ialah satu jenis cryptocurrency yang sempat booming pada tahun lalu.

Persoalan itu jelas penting bagi saya. Sebab, beberapa bulan sebelumnya, saya sempat "mencicipi" perdagangan Bitcoin di satu situs market place. Makanya, kemudian saya bertanya soal tindak lanjut pemerintah terhadap perdagangan cryptocurrency.

Saya merasa tertarik terhadap tanggapan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, tentang transaksi cryptocurrency, terutama setelah Bank Indonesia melarang keras penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar di Indonesia.

Akankah pemerintah akan "memberangus" cryptocurrency, seperti yang sudah dilakukan beberapa negara, seperti China, Rusia, dan Korea? Ataukah perdagangan cryptocurrency justru dibolehkan di masyarakat dengan sejumlah syarat?

Dengan lugas, Pak Enggartiasto menjelaskan bahwa pemerintah sejauh ini hanya melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar. Pasalnya, sesuai dengan undang-undang, alat tukar yang berlaku di Indonesia adalah rupiah, bukannya yang lain.

enggartiasto lukita menjelaskan bahwa pemerintah belum menyusun regulasi tentang transaksi cryptocurrency (sumber: dokumentasi pribadi)

Namun demikian, pemerintah belum melarang perdagangan cryptocurrency di masyarakat. Makanya, sampai saat ini, sah-sah saja bagi pemain cryptocurrency untuk terus berdagang secara harian. Oleh sebab itu, sewaktu saya mengeceknya di situs market place tadi, perdagangan cryptocurrency masih dilakukan, biarpun tidak "segencar" tahun sebelumnya.

Namun, pada kesempatan yang sama, Pak Enggartiasto juga telah mewacanakan penyusunan peraturan itu. Hanya saja, jelas itu butuh waktu yang panjang. Sebab, upaya penyusunan tersebut membutuhkan kerja sama sejumlah pihak, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan OJK.

Biarpun demikian, jawaban Pak Enggartiasto setidaknya memberi "titik cerah" tentang perdagangan cryptocurrency. Bagi para pemain cryptocurrency, setidaknya hal itu menjadi "angin segar". Sebab, mereka bisa mengatur strategi dalam bermain cryptocurrency.

Cryptocurrency, si primadona yang mulai redup pesonanya

Pada tahun lalu, perdagangan cryptocurrency memang menjadi primadona, yang dilirik oleh banyak investor. Pasalnya, perdagangan itu menawarkan hasil cepat dan besar. Buktinya, sewaktu dulu saya masih "bermain" satu jenis cryptocurrency, nilainya naik secara drastis dari 50 juta ke 250 juta rupiah per keping hanya dalam hitungan bulan!

Namun demikian, pesona yang ditawarkan perdagangan cryptocurrency mulai "redup" sejak Bank Indonesia memberi "ultimatum" tentang pelarangan semua jenis mata uang digital sebagai alat pembayaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline