Lihat ke Halaman Asli

Adica Wirawan

TERVERIFIKASI

"Sleeping Shareholder"

Ikut Lelang Mobil "Mewah" KPK? Cermati Terlebih Dulu!

Diperbarui: 20 September 2017   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto: www.okezone.com

Sewaktu membuka laman sebuah situs berita, mata saya terus saja "terhipnotis" oleh foto yang memperlihatkan harga motor Kawasaki Ninja yang dibanderol Rp 11.800.000. Bagi saya, harga tersebut jauh lebih murah dari harga pasaran. Pasalnya, harga motor Ninja second saja berada di kisaran 25-30 jutaan, bergantung tipe. Selain itu, di situs berita itu, ada daftar 22 mobil mewah, macam Jaguar, Camry, dan Volkswagen, yang juga dihargai sangat "miring". Mobil yang paling mahal di daftar itu, yaitu Jaguar XJL 3.0 VG keluaran tahun 2013, "hanya" ditawarkan Rp 1.140.420.000! Woooowwww!

Namun demikian, harap pembaca jangan "salah kaprah". Pasalnya, semua kendaraan yang disebut di atas adalah "harta sitaan" yang akan dilelang KPK pada tanggal 22 September di JCC, Jakarta. Makanya, harga yang dipatok pun "jauh" di bawah harga pasaran. Namun demikian, karena KPK menggunakan sistem lelang, harganya mungkin saja akan naik berkali-kali lipat, bergantung "keberanian" peserta lelang dalam mengajukan harga.

Bagi saya, lelang tersebut memberi "kesempatan" kepada siapapun untuk bisa memiliki kendaraan "mewah" dengan harga "murah". Daripada harus membeli langsung dari showroom yang harganya tentu jauh lebih mahal, bukankah akan lebih irit kalau kita membelinya dalam sebuah lelang? Toh, barang yang dilelang juga mempunyai kualitas yang hampir sama dengan barang second atau baru.

Namun demikian, saya hanya ingin memberi imbauan kepada para peserta lelang agar menyiapkan "dana ekstra" apabila berhasil menang lelang. Pasalnya, pemenang lelang harus mengurus sendiri berkas-berkas kendaraan dan pajak yang "mati" sekian tahun. Belum lagi, para pemenang juga mesti "mempermak" dan "memoles" kendaraan yang berhasil dimenangkan. Maklum saja, kendaraan yang dilelang KPK sudah lama tidak digunakan. Kendaraan itu hanya disimpan di rumah penyitaan barang KPK tanpa diservis secara berkala. Makanya, kendaraan itu belum bisa langsung dipakai begitu berhasil didapatkan.

Apalagi kita juga mesti mempertimbangkan "sejarah" kendaraan tersebut. Entah mengapa, saya merasa kurang nyaman memiliki barang yang mempunyai "sejarah kelam". Bisa dibayangkan kalau kita mengendarai mobil yang kita tahu pernah pula dipakai oleh orang yang terjerat kasus korupsi. Bagaimana kesannya?

Namun demikian, ujung-ujungnya semua itu "berpulang" pada putusan peserta lelang. Setiap peserta lelang pasti mempunyai persepsi tersendiri terhadap barang lelang tersebut. Jadi, selamat berlelang ria! Semoga beruntung!

Salam.

Adica Wirawan, founder of Gerairasa.com

Referensi:

"KPK Buka Lelang Mobil Sitaan, Harga Mulai Rp 28 Jutaan", metrotvnews.com, diakses pada tanggal 20 September 2017.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline