Lihat ke Halaman Asli

Adica Wirawan

TERVERIFIKASI

"Sleeping Shareholder"

Mengapa Kita (Masih) Tertipu Janji Manis Investasi Bodong?

Diperbarui: 18 November 2016   11:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kita wajib mewaspadai perusahaan investasi bodong/ www.infobanknews.com

Nasabah yang punya simpanan di Pandawa Group kini tengah resah lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis penyataan kalau lembaga keuangan tersebut ternyata tidak punya izin dari OJK. Lembaga yang bermarkas di Depok itu pun disinyalir berpotensi merugikan nasabah dan melanggar Undang-Undang tentang Perbankan.

OJK kemudian memberi masyarakat imbauan supaya tidak menyimpan dana di Pandawa Group. "Apabila ada masyarakat yang mengetahui masih adanya kegiatan tersebut agar dapat melaporkan kepada layanan konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, seperti dikutip di situs pikiran-rakyat.com.

Pandawa Group adalah satu di antara sekian banyak lembaga keuangan yang terjerat kasus legalitas. Belum lama ini, OJK juga menyebut tiga lembaga keuangan lainnya yang punya masalah perizinan dan hukum.

Ketiganya adalah adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo). Ketiga lembaga itu pun berstatus ilegal dan berpotensi menggelapkan semua uang yang dihimpun dari masyarakat.

Modus ketiga lembaga itu untuk 'merayu' calon nasabahnya pun bermacam-macam. Sebagai contoh, PT CSI melancarkan aksinya dengan membuka koperasi. Agar masyarakat terpincut menyimpan uangnya di koperasi itu, PT CSI memberikan iming-iming bunga 5% pada para nasabahnya.

Akhirnya banyak juga masyarakat yang tertarik 'menanamkan' dananya di koperasi tersebut. Lewat cara itu, PT CSI berhasil mengumpulkan dana sebesar dua triliun dari 7 ribu nasabahnya.

Kemudian, modus yang dilakukan oleh Dream For Freedom sedikit berbeda. Lembaga itu menawarkan intensif yang menggiurkan untuk menjerat calon nasabahnya. Caranya begini. Calon nasabah awalnya diminta membayar biaya pendaftaran. Nasabah lalu dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu.

Nasabah selanjutnya akan mendapat bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari, bonus aktif sebesar 10 persen jika peserta merekrut anggota baru. Pada tahap tertentu nasabah akan memperoleh penghasilan tetap Rp 5 juta sampai Rp 500 juta. Dengan skema itu, Dream For Freedom telah menghimpun dana Rp 3,5 triliun dari 700 ribu nasabahnya.

Sementara itu, modus UN Swissindo adalah menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank, perusahaan pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk itu, UN Swissindo menerbitkan surat jaminan palsu dan meyakinkan nasabahnya supaya tidak membayar utang mereka karena sudah dijaminkan pelunasannya dengan surat palsu tersebut. Dengan cara itu, UN Swissindo berhasil mengumpulkan 300 juta rupiah.

Faktor yang Membuat Masyarakat Tertarik Ikut Bergabung dengan Perusahaan Investasi Bodong
Setelah mencermati kasus lembaga keuangan tersebut, kita tentunya bertanya-tanya, “Mengapa ya masyarakat masih saja mudah terpincut bergabung dengan lembaga itu? Bukankah selama ini, media massa, baik cetak maupun elektronik, sudah mewanti-wanti masyarakat terhadap modus perusahaan investasi bodong?"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline