Lihat ke Halaman Asli

Moch. Adib Irham Ali

Mahasiswa Sosial Humaniora

Mengenal Hukum Laut Internasional

Diperbarui: 16 Agustus 2021   11:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Laut merupakan komponen penting dalam kehidupan manusia. Laut sendiri telah sejak lama berperan sebagai sarana penghubung antara berbagai bangsa baik dalam bidang perdagangan, palayaran dan bahkan dalam hal politik. 

Laut juga menyimpan kekayaan yang sangat berguna bagi bangsa yang memilikinya. Di dalamnya tersimpan berbagai sumber daya alam seperti ikan, mutiara hingga kekayaan tambang yang sangat berharga bagi perekonomian negara yang menguasainya.

Kepemilikan wilayah laut menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi suatu negara. Karena itulah, seringkali wilayah laut ini menjadi sengketa antara beberapa negara yang tak jarang hingga berbuntut konflik antara negara-negara yang memperebutkannya. 

Untuk mengatasi hal demikian, maka diaturlah peraturan mengenai hukum laut untuk dapat memberikan landasan hukum dan sebagai upaya untuk memberikan keadilan terhadap kepemilikan laut bagi negara- negara di dunia.

Hukum laut menjadi penting untuk dimengerti, karena laut dengan segala kekayaan dan potensi konflik yang ditimbulkannya memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan sejarah umat manusia. Pada kesempatan kali ini penulis akan menyampaikan mengenai perkembangan dan sejarah hukum laut internasional.

Dalam perspektif Wirjono dalam Hukum Laut Bagi Indonesia, penggunaan istilah "Hukum Laut" di Indonesia banyak mendapat pengaruh dari dari pengetahuan hukum di Negeri Belanda. 

Dalam bahasa Belanda, baisanya menggunakan istilah "Zee-recht" yang artinya peraturan hukum yang berhubungan dengan pelayaran kapal di laut, terutama mengenai pengangkutan orang atau barang menggunakan kapal laut. 

Pengertian ini dapat dikatakan sebagai pengertian Hukum Laut dalam arti sempit, karena di ranahnya hanya pada lingkungan hukum perdata dan tidak meliputi peraturan hukum dalam lingkungan hukum publik. Dalam pengertian yang lebih luas, hukum laut meliputi segala peraturan hukum yang memiliki hubungan dengan laut.

Laut memiliki sifat yang istimewa bagi manusia. Bagitu pula hukum laut, karena hukum umumnya merupakan rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia sebagai anggota masyarakat dan mengadakan tata tertib di antara anggota-anggota masyarakat itu. 

Laut adalah keluasan air yang meluas di antara pelbagai benua dan pulau-pulau. Tidak dapat dikatakan dalam pengertian biasa, bahwa di atas air yang luas tersebut terdapat orang yang berdiam atau menetap. 

Dengan sifatnya yang demikian itu, adalah sukar di tengah-tengah lautan dapat berdiri suatu negara. Karena itu, pada hakekatnya segala peraturan hukum yang berlaku di tiap-tiap negara selayaknya berhenti berlaku apabila melewati laut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline