Lihat ke Halaman Asli

Adi Bermasa

TERVERIFIKASI

mengamati dan mencermati

Perlu Tim Khusus Selesaikan Persoalan "Tanah Pertanian" di Sumbar

Diperbarui: 21 September 2019   09:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kawasan lahan milik Kementerian Pertanian yang diserahkan kepada pegawai kementerian tersebut di era otonomi daerah. Lahan yang berlokasi di Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Baru, Kota Padang, Sumatera Barat itu saat ini baru mempunyai sertifikat induk.|Dokpri

KEMENTERIAN Pertanian RI terbilang punya aset tanah yang cukup luas di Sumatra Barat. Tersebar di berbagai lokasi. Banyak yang sudah dimanfaatkan untuk beragam kepentingan, seperti untuk lembaga pendidikan, peternakan, pertanian, dan lainnya.

Di antara tanah yang bertebaran lokasinya itu sudah banyak juga yang bersertifikat. Ada juga yang dalam tahap pengurusan surat-suratnya. Bahkan, tidak sedikit pula yang 'diseruduk' secara liar oleh warga maupun kalangan tertentu.

Seluruh areal tanah negara termasuk milik Kementan di daerah ini tentu ada dalam catatan resmi pemerintah daerah. Namun demikian, kepemilikan yang belum resmi inilah yang perlu didudukkan dengan baik. 

Mereka yang berani 'menyeruduk' tanah pemerintah itu bisa saja terjadi karena menganggap seakan tanah tersebut tidak bertuan.

Lain halnya tanah milik Kementan yang berlokasi di Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, tepatnya di belakang Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumbar, seperti diberitakan KORAN PADANG terbitan Kamis (19/9/2019). Ada surat resmi pemanfaatan tanah itu untuk 39 kavling bagi 39 eks. 

Pegawai Kementan yang rata-rata sudah pensiun. Tanah itu diserahkan pemakaiannya sebelum otonomi daerah. Bahkan sudah punya pula sertifikat induk, di antaranya untuk Kantor Dinas Ketahanan Pangan, rumah dinas dan untuk 39 kavling pegawai Kementan sebelum otonomi daerah bergulir.

Karena sudah berpuluh tahun tanah itu dimanfaatkan oleh mereka yang disetujui Kementan, secara bertahap dibangunlah pondokan atau rumah sederhana di atas tanah itu dengan Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan Pemko Padang. Sudah lebih 20 rumah berdiri di atas tanah yang masih bersertifikat induk tersebut.

Pensiunan yang menempati tanah itu yang tergabung dalam komunitas diketuai Afrin Jamal tengah giat-giatnya mengurus sertifikat kepemilikan masing-masing kavling. Pihak BPN pun memberikan persyaratan berupa persetujuan Gubernur Sumatra Barat. 

Persyaratan inilah yang sedang ditunggu penuh harap oleh pensiunan tersebut termasuk ahli warisnya. Sebab, sudah ada di antara mereka yang meninggal dunia.

Afrin Jamal optimis, karena menurutnya Gubernur Irwan Prayitno sudah merespon surat yang disampaikannya. Namun Afrin tidak merinci secara detil responan Gubernur itu. Menurutnya, selama ini baru pihak Sekdaprov saja yang merespon. 

"Kini sudah Pak Gubernur yang merespon langsung," kata Afrin, pensiunan Kepala Satpol PP Sumbar tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline