Lihat ke Halaman Asli

Adi Bermasa

TERVERIFIKASI

mengamati dan mencermati

Problema, Ulama dan Ustaz di Balik Biro Perjalanan Haji dan Umroh

Diperbarui: 28 Agustus 2017   12:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polisi mengawal tersangka kasus penipuan PT First Travel Andika Surachman (tengah) saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp848 miliar. (FOTO: REPRO KOMPAS.COM - nasional.kompas.com/read/2017/08/25/09422071/cerita-pengusaha-hotel-di-arab-saudi-yang-belum-dibayar-first-travel)

RIBUAN korban Biro Perjalanan Haji dan Umroh First Travel berjatuhan. Ini jelas memprihatinkan. Apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur.

Inilah peristiwa hukum yang terbilang unik. Dengan menampilkan program peribadahan, Umroh dan haji, ternyata muaranya adalah puluhan ribu umat Islam yang jadi korban. Disinyalir, ratusan miliar rupiah dana ummat berhasil diraup grup First Travel yang tengah dalam pengusutan pihak kepolisian.

Begitu teganya kalangan pebisnis, seperti grup First Travel, mempermainkan ummat dengan program promosinya yang menggiurkan, murah meriah. Biasa, asal namanya promosi, pasti menarik. Semuanya ditampilkan dengan sangat rancak untuk menggaet nasabah atau pelanggan. Program itupun diminati banyak orang. Dengan cepat First Travel jadi terkenal di Indonesia, termasuk di Sumatra Barat.

Dikabarkan banyak juga korban First Travel ini di Padang, dan Sumbar umumnya. Meski kebanyakan di antara korbannya ada yang malu mengakui bahwa dia telah tertipu, namun yang berfikiran dinamis secara terbuka sudah mulai melapor ke polisi.

Dari kasus First Travel yang menghebohkan ini, ternyata di Sumatra Barat juga terdapat 46 Biro Perjalanan Haji dan Umroh yang ilegal. Begitu diinformasikan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumbar, Syamsuir.

Sangat disayangkan, sudah jelas ilegal, tapi tidak ditindak. Apakah ditunggu pula korban berikutnya berjatuhan? Masyaallah.

Sangat pantas rasanya semua yang ilegal tersebut dilarang. Apakah perlu pula laporan resmi? Sementara perempuan penghibur yang tidak ada melaporkan, setiap saat digrebek dan ditindak.

Kenapa yang sudah jelas-jelas ilegal, tetap saja dibiarkan, seperti biro perjalanan haji dan Umroh itu, yang nama dan identitasnya pasti sudah dimiliki pemerintah di daerah ini.

Sebaiknya, jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya mengumumkan kepada masyarakat luas biro perjalanan travel ilegal itu agar masyarakat hati-hati dan tidak jadi korban. Sangat pantas pula masyarakat tahu daftar biro perjalanan Haji dan Umroh resmi yang sudah direstui pemerintah.

Tidak ada alasan pemerintah daerah atau Kemenag tidak mengumumkan Biro Perjalanan Haji dan Umroh yang sudah diizinkan beroperasi alias resmi.

Sebenarnya, Biro Perjalanan Haji dan Umroh yang mengusung 'biaya murah promosi' untuk menarik konsumen bisa disikapi dengan bijak. Namanya saja promosi, pasti ada batas waktunya. Apalagi, Kemenag telah mengumumkan bahwa rata-rata biaya umroh adalah Rp25 jutaan. Di bawah itu patut dipertanyakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline