Lihat ke Halaman Asli

Adi Bermasa

TERVERIFIKASI

mengamati dan mencermati

Unggulan 6 Partai Besar Kalah, Alumni ITB Menang Lagi di Payakumbuh

Diperbarui: 17 Februari 2017   17:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tampilan hasil pilkada di Payakumbuh berdasarkan hasil hitung TPS (Form C1) KPU. (FOTO: REPRO KORAN PADANG)

Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, baru saja selesai melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimenangkan pasangan petahana Riza Falepi - Erwin Yunaz, dengan perolehan suara 43,63 persen berdasarkan hasil rekapitulasi suara form C1 TPS. Sementara, pasangan calon nomor urut tiga dalam pilkada Payakumbuh itu, Suwandel Muchtar yang berpasnagan dengan Fitrial Bachri meraih 37,03 persen, sedangkan nomor urut satu, Wendra Yunaldi - Ennaidi meraih suara 19,34 persen.

Meski perolehan suara tersebut sudah selesai dihitung KPU Payakumbuh dari 210 TPS yang ada di kota tersebut, namun tampaknya pasangan Suwandel - Fitrial Bachri tidak menerima kekalahannya dan berencana membawa kasusnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lain halnya dengan pasangan Wendra Yunaldi - Ennaidi. Yang bersangkutan legowo dan menerima jumlah suara yang diraihnya meski rekapitulasinya belum disahkan. Yang bersangkutan dengan kesatria mengucapkan selamat pada Walikota dan Wakil terpilih.

Sedangkan pasangan Suwandel - Fitrial Bachri yang tidak menerima perolehan suaranya, berencana menggugat petahana Riza Falepi - Erwin Yunaz ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada dugaan kecurangan yang diklaimnya terjadi secara masif dan sistematis.

Untuk diketahui, pasangan Suwandel - Fitrial Bachri didukung enam partai besar di Payakumbuh, yaitu PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, dan Hanura. Sementara Riza - Erwin didukung PKS dan PBB. Sementara, Wendra Yunaldi - Ennaidi maju dari jalur perseorangan.

Koalisi enam partai besar pengusung Suwandel - Fitrial disebut juga 'Koalisi badunsanak' dengan Ketuanya Aribus Madri. Menurutnya, kecurangan demi kecurangan yang terjadi dalam pilkada sangat terstruktur dan pihaknya mengklaim juga punya bukti.

Namun,dalam jumpa pers dengan wartawan di Payakumbuh, Kamis sore lalu (16/2/2017), tidak disebutkan secara mendetail beragam kecurangan secara terstruktur dan masif yang tersebut. Hanya saja, diungkapkan ada pembagian beras dan kain songket sebanyak 1.300 helai kepada masyarakat melalui SKPD. Songket tersebut merupakan hasil tender lembaga pemerintah dan dibagikan pada warga saat hangat-hangatnya kampanye Pilkada.

Selain itu, diberitakan surat kabar harian dari Sumbar, Singgalang, terbitan Jumat (17/2/2017), menyebutkan anggota tim monitoring Pilkada PDIP dengan panggilan Klif menemukan formulir C1 dicoret, bahkan diubah jumlahnya. Disebutkan juga dari RT sampai camat bekerja secara masif. Tapi, apa yang dimaksud ‘bekerja secara masif’ tersebut tidak dirinci secara jelas.

Begitu juga pembagian songket yang ditender, dibagikan pada yang berhak oleh SKPD, apakah termasuk program kampanye, kurang dapat dipahami. Sebab, pelaksanaannya melalui tender. Dipastikan hal demikian merupakan program pemerintahan. Termasuk dananya juga dianggarkan pemerintah. Jadi, sama sekali tidak punya hubungan dengan Pilkada.

Hemat penulis, sejauh ini tidak ada aturan program pemerintah dilarang dilakukan pada jadwal kampanye, termasuk minggu tenang.

Sementara, pihak KPU Payakumbuh siap menghadapi gugatan karena memang ada aturannya, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak KPU tentu mempertanggungjawabkan kerjanya. Namun, kelompok penggugat kalau ternyata tidak memiliki bukti kuat, tentu gugatan itu akan 'patah' dalam persidangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline