Lihat ke Halaman Asli

Kolonialisme dan Lahirnya UUPA

Diperbarui: 16 April 2017   14:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksi Paguyuban Petani Trisakti dari Kecamatan Ngancar (Kabupaten Kediri) menuntut redistribusi tanah kepada rakyat Sempu.

Sejarah kebijakan agraria (agrarian policies) di Indonesia adalah sejarah kolonial dan neo kolonial. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) sebagai produk hukum nasional agraria merupakan pengganti hukum kolonial dan feodal untuk menyelenggarakan reforma agraria agar struktur agraria yang tidak adil dan menindas dapat dirubah, telah gagal dijalankan akibat advonturisme politik di tahun 1965 yang membawa krisis sosial politik yang kemudian berujung pada kudeta militer 1966. 

Pemerintah Orde Baru kemudian mewujudkan produk hukum agraria neo kolonialisme/neo imperialisme. Dan Reformasi 1998 yang mengakhiri pemerintahan Rezim Militer Orde Baru, ternyata juga tidak menjalankan UUPA 1960 sekaligus memproduk hukum agraria neo-kolonial/neo-liberal.

Kolonialisme segera saja mengakibatkan hilangnya hak petani atas tanahnya dan perubahan fungsi tanah, dari tanah dalam kerangka hubungan produksi yang feodalistis [1], berubah menjadi untuk memenuhi kebutuhan komoditas pasar internasional dalam rangka akumulasi modal dagang yang dikuasai oleh para tuan-tuan tanah (landed capitalist property) dari negara-negara Barat dan perubahan status petani menjadi buruh tani sebagaimana hubungan-hubungan produksi yang kapitalistis.

Hal ini menunjukkan terjadinya peralihan dari cara produksi komoditi sederhana menjadi cara produksi komoditi kapitalis atau transisi dari feodalisme ke kapitalisme yang ditandai dengan adanya proses akumulasi primitif, yaitu sebuah proses sejarah dalam perubahan cara produksi produsen kelas menengah (secara prinsip petani upahan) menjadi buruh upahan, dan alat produksi serta uang menuju mode produksi kapitalis, dan kerja mendasar yang didasarkan pada perkembangan kekuatan produksi dan pertumbuhan relasi komoditi uang.

Bapak kapitalisme, Adam Smith, lewat karyanya The Wealth of Nations, telah melahirkan Teori Nilai Kerja (theory of labour value), untuk mensistematisir penilaiannya atas hubungan-hubungan produksi dalam zaman baru kapitalisme, yang ditandai dengan keberadaan tuan tanah, pekerja, dan kapitalis yang bergerak untuk memperoleh laba tertinggi dan akumulasi modal.

Pembagian kerja (division of labour) tersebut merupakan pembagian kerja sosial yang berbeda dengan pembagian kerja industri. Menurut Adam Smith, nilai merupakan produk dari kerja sosial, sehingga kerja adalah sumber atau sebab dari nilai. Dengan demikian, komoditi mendapatkan nilainya karena ia merupakan produk dari kerja sosial. Nilai menurut Adam Smith dibedakan dalam dua hal, yaitu nilai guna (value in use) dan nilai tukar (value in exchange). Ukuran riil dari nilai komoditi adalah kuantitas dari kerja yang berada dalam barang-barang lain yang dapat dipertukarkan di pasar. Maka, ukuran ini hanya dapat dipergunakan bila kapitalis mempekerjakan tenaga upahan produktif selama masa-masa berlangsungnya produksi.

Banyak orang kemudian melihat bahwa David Ricardo, lewat karyanya Principles of Political Economy, yang ditulisnya pada tahun 1817, telah melengkapi teori nilai kerjanya Adam Smith, salah satunya adalah ketika Adam Smith menganggap teori nilai, yaitu nilai sebuah komoditi dalam pengertian biaya kerja (cost of labour), sementara David Ricardo beranggapan bahwa nilai komoditi terdapat kerja manusia berikut bahan-bahan mentah dan alat-alat kerja.

Kolonialisme sebagai praktek dari imperialisme, adalah upaya mengatasi krisis kapitalisme internasional akibat dari over produksi dan juga over kapital perebutan monopoli diantara kelas borjuis-kapitalis serta perjuangan kelas buruh (proletariat) sehingga perlu mencari jalan keluar dimana pasar baru bisa tercipta, sumber daya alam dan sumber daya manusia yang masih bisa dilakukan superintensif eksploitasi sehingga penghisapan terhadap buruh di Eropa bisa diperlunak dan memberdaya agraria yang hilang akibat peralihan ke kapitalisme di Eropa dapat dicarikan penggantinya.

Namun, apa yang dilakukan kapitalisme atas sektor agraria di Eropa terjadi juga di wilayah jajahan (koloni). Karl Marx mengungkapkan dampak dari ekspansi kapitalisme di pedesaan Eropa adalah memusnahkan petani sebagai benteng dari masyarakat lama dan menggantikannya dengan pekerja upahan akibat sintesis antara agrikultural dan industri, yang ini merupakan bentuk lanjut kapitalisme dari merampas pekerja ke merampas tanah. Hal tersebut menurut Karl Marx disebabkan industri-industri besar sebagai latar belakang akan merusak sumber asli kekayaan. Dan dampaknya bagi petani adalah transformasi mereka menjadi serdadu bayaran dan transformasi alat-alat kerja mereka menjadi kapital.

Lalu, bagaimana dengan peranan negara yang dimanifestasikan dalam produk hukum dalam situasi seperti tersebut? Karl Marx mengatakan, undang-undang itu sendiri menjadi alat perampasan tanah rakyat (bentuk parlementer dari perampokan), sebagai contoh yang diambil Karl Marx adalah Undang-Undang Pemagaran Tanah-Tanah Umum.

Belajar dari pengalaman peralihan ke kapitalisme Eropa, maka politik agraria atau produk hukum agraria Indonesia di masa kolonialisme sesungguhnya diperuntukkan bagi ekspansi kapitalisme, eksploitasi sumber daya agraria dan perampasan tanah akibat dari pengkomoditasan tanah serta proletarisasi petani.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline