Lihat ke Halaman Asli

Adib Alwan

MAHASISWA UMRI

Pancasila sebagai Dasar Negara

Diperbarui: 29 April 2021   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Negara merupakan sesuatu yang hidup, tumbuh, mekar dan dapat mati atau lenyap, maka pengertian dasar Negara meliputi arti: basis atau fundament, tujuan yang menentukan arah Negara, pedoman yang menentukan dan mencapai tujuan Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pancasila menetukan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang menjadi pendukung antara Tuhan, manusia, persatuan, rakyat serta adil yang merupakan penguat dasar Negara.

     Pancasila sebagai dasar Negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan pada Negara Republik Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Artinya, pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau power yang menjiwai kegiatan dalam membentuk Negara. Konsep pancasila sebagai dasar Negara dianjurkan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya pada hari terakhir sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang isinya untuk menjadikan pancasila sebagai dasar Negara falsafah Negara atau filosophische gromdslag bagi Negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut ternyata dapat diterima oleh seluruh anggota sidang. 

      Sejak saat itu pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut: 

1. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945. 

3. Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara. 

4. Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945, dan

5. Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan perintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur.

     Pancasila sebagai ideology juga mengandung system nilai yang bersifat menyuruh. Pancasila merupakan dasar kehidupan dasar sehari-hari, baik berdasarkan realita kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, masyarakat harus lebih dahulu memahami dasar falsafah dan ideologi negara itu, yang selanjutnyaakan mendorong perilaku warga negara, rakyat maupun penyelenggara negara dalam suasana realitas. Pancasila juga merupakan ideology terbuka. Artinya, yang dikandung oleh sila-sila pancasila hanyalah terbatas pada nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline