Lihat ke Halaman Asli

Adiba Kurnia

Mahasiswa KKN Undip

Ibu PKK dan Remaja Desa Getasrejo Dapatkan Sosialisasi Bahaya Narkoba dari Aspek Hukum sebagai Langkah Penyalahgunaan Narkoba

Diperbarui: 14 Februari 2022   08:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelaksanaan Sosialisasi Aspek Hukum dalam Penyalahgunaan Narkoba sebagai Langkah Pencegahan dari Tingkat Keluarga kepada Sasaran Ibu PKK (Dokpri)

Getasrejo, Kabupaten Grobogan (7/2) -- Penyalahgunaan narkoba menjadi persoalan yang memprihatinkan di masyarakat. Perubahan perilaku generasi muda saat ini yang mengabaikan nilai-nilai, kaidah, norma, dan hukum yang berlaku di masyarakat menjadi salah satu pemicu penyalahgunaan narkoba pada generasi muda. Pemerintah Indonesia pun telah memiliki peraturan perundang-undangan tentang Narkotika. Penyalahgunaan narkoba tersebut juga memberikan dampak negatif kepada berbagai aspek dalam kehidupan bermasyarakat. Aspek-aspek yang perlu diberikan saat sosialisasi pencegahan salah satunya peraturan hukum di Indonesia supaya target sasaran memiliki rasa takut untuk mencoba menggunakan narkoba.

Berdasarkan hasil wawancara diketahui bahwa beberapa ibu dan remaja yang ditemui belum pernah mendapatkan sosialisasi bahaya narkoba sehingga mereka belum memahami konsekuensi bahaya narkoba dari sisi hukum. Oleh karena itu, program Sosialisasi Aspek Hukum dalam Penyalahgunaan Narkoba sebagai Langkah Pencegahan dari Tingkat Keluarga dibuat oleh Adiba Kurnia Rohmani dari mahasiswa KKN Undip dengan dosen pembimbing Dr. Cahya Tri Purnami, S.KM., M.Kes..

Program sosialisasi ini ditujukkan kepada ibu PKK dan remaja Desa Getasrejo supaya mereka mengetahui dan memahami bahaya narkoba dari segi hukum sebagai konsekuensi penyalahgunaan narkoba sehingga timbul kesadaran untuk menghindari penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri, keluarga, dan teman sebayanya. Sosialisasi kepada remaja dan perkumpulan ibu PKK berjalan dengan lancar. Akhir sesi sosialisasi diberikan pertanyaan-pertanyaan kepada sasaran untuk mengetahui penerimaan materi yang telah disampaikan.

 (Dokpri)

Pelaksanaan Sosialisasi Aspek Hukum dalam Penyalahgunaan Narkoba sebagai Langkah Pencegahan dari Tingkat Keluarga kepada Sasaran Remaja Desa

Hasil yang dicapai yaitu sasaran telah memahami bahaya narkoba dari aspek hukum dengan menjawab pertanyaan yang diberikan seputar materi sosialisasi. Selain itu, ibu PKK memberikan respon positif dengan memberikan kesempatan mengisi sosialisasi bahaya narkoba tersebut dalam pertemuan rutin ibu PKK se-Desa Getasrejo. 

"Sosialisasi seperti ini menarik dan perlu diketahui orang banyak untuk pencegahan, silakan besok bisa mengisi di pertemuan ibu PKK sedesa supaya lebih luas lagi yang mendapatkan sosialisasi ini," ujar salah satu ibu PKK yang diberikan sosialisasi pada Selasa, 8 Februari 2022. 

Oleh karena itu, keesokan harinya diberikan sosialisasi dalam pertemuan rutin ibu PKK dan sasaran dapat berhasil menyebutkan kembali isi sosialisasi yang berarti materi dapat diterima dengan baik. Selanjutnya diharapkan sasaran dapat mengimplementasikan sosialisasi yang telah diberikan dan terhindar dari narkoba.

Penulis : Adiba Kurnia Rohmani (S1 Gizi, Fakultas Kedokteran)

Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Cahya Tri Purnami, S.KM., M.Kes.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline