Lihat ke Halaman Asli

Adib Abadi

TERVERIFIKASI

Eklektik

Honorer Dihapus Desember 2024: Akhir dari Ketidakpastian atau Awal Krisis Baru?

Diperbarui: 16 Oktober 2024   20:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika 2024 mendekati akhir, ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia menghadapi sebuah masa depan yang tak pasti.

Pada Desember 2024, pemerintah telah menetapkan tenggat waktu untuk menghapuskan status tenaga honorer, sebuah langkah yang menandai akhir dari ketidakpastian bagi sebagian besar dari mereka, namun juga membawa pertanyaan besar---apakah nasib mereka akan berakhir bahagia sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau justru tenggelam dalam ketidakpastian baru.

Dalam beberapa bulan terakhir, berita tentang reformasi birokrasi semakin mengemuka. Pemerintah, melalui pernyataan resmi Presiden Joko Widodo, mengumumkan akan membuka 2,3 juta formasi untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Sebagian besar, yakni 1,6 juta formasi, akan dialokasikan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer. Namun, apakah rencana besar ini benar-benar bisa menyelesaikan persoalan yang sudah mengakar sejak lama?

Sebuah Dilema Birokrasi

Dalam beberapa dekade terakhir, tenaga honorer telah menjadi elemen penting dalam birokrasi Indonesia, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Mereka bekerja di garda depan, mendukung layanan publik meski dengan status yang tidak jelas.

Sebagian dari mereka telah bekerja selama bertahun-tahun dengan harapan akan diangkat menjadi PNS atau setidaknya mendapatkan pengakuan yang lebih baik.

Namun, dengan semakin mendekatnya Desember 2024, apakah harapan itu akan terwujud, atau apakah mereka akan menjadi korban dari reformasi yang mereka impikan selama ini?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, beberapa kali menegaskan bahwa pemerintah memiliki rencana untuk menangani masalah tenaga non-ASN ini.

Meski demikian, rencana tersebut masih perlu dikonsultasikan dengan DPR. Di balik pernyataan optimistis tersebut, terselip ketidakpastian yang tak bisa diabaikan.

Dengan adanya 1,6 juta tenaga honorer yang belum dialihstatuskan menjadi PPPK, tantangan administrasi dan anggaran menjadi momok yang tak mudah diselesaikan.

Mengangkat Honorer atau Membebani Generasi Baru?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline