Lihat ke Halaman Asli

Adi

Penulis Amatiran

Kerja Sama Apik Pemerintah dan DPR Sukses Tumbangkan KPK

Diperbarui: 19 September 2019   08:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Tirto - Bhagavad Gita

UU KPK yang baru sudah disahkan, dan beberapa poin pelemahan, bahkan pembunuhan KPK, sudah sah masuk didalam UU baru tersebut. Berikut poin pelemahan yang disahkan siang tadi:

1. KPK menjadi badan eksekutif

Sekarang KPK adalah bagian dari lembaga eksekutif, yang artinya, KPK bisa sewaktu waktu terkena Hak Angket DPR, yaitu hak penyelidikan oleh DPR atas dugaan pelanggaran-pelanggaran UU. Cukup baik apabila DPR kita bersih, namun sebagai lembaga paling korup satu Indonesia, maka ceritanya akan berbeda

Salinan UU lama:

Pasal 3 UU lama
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun

2. Pegawai KPK menjadi ASN

Dari sebelumnya independen, sekarang menjadi ASN, the very institution yang mau diselidiki. 

Salinan UU lama:
Pasal 24 ayat 2 dan ayat 3 UU lama
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

3.  Dewan Pengawas dan Penyadapan

Penyadapan telah memakan banyak korban dari kubu Pro Korupsi, sebut saja Bapak Setya Novanto dan Bpk. Romi PPP. Jelas teknologi yang satu ini ingin dibabat habis oleh para penggiat korupsi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline