UU KPK yang baru sudah disahkan, dan beberapa poin pelemahan, bahkan pembunuhan KPK, sudah sah masuk didalam UU baru tersebut. Berikut poin pelemahan yang disahkan siang tadi:
1. KPK menjadi badan eksekutif
Sekarang KPK adalah bagian dari lembaga eksekutif, yang artinya, KPK bisa sewaktu waktu terkena Hak Angket DPR, yaitu hak penyelidikan oleh DPR atas dugaan pelanggaran-pelanggaran UU. Cukup baik apabila DPR kita bersih, namun sebagai lembaga paling korup satu Indonesia, maka ceritanya akan berbeda
Salinan UU lama:
Pasal 3 UU lama
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun
2. Pegawai KPK menjadi ASN
Dari sebelumnya independen, sekarang menjadi ASN, the very institution yang mau diselidiki.
Salinan UU lama:
Pasal 24 ayat 2 dan ayat 3 UU lama
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Dewan Pengawas dan Penyadapan
Penyadapan telah memakan banyak korban dari kubu Pro Korupsi, sebut saja Bapak Setya Novanto dan Bpk. Romi PPP. Jelas teknologi yang satu ini ingin dibabat habis oleh para penggiat korupsi