Sudah beberapa kali pemilu ini, saya dan istri mesti mencoblos di atas jam 12 siang. Saya dan istri masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Kami ber-KTP sesuai dengan domisili orangtua, demikian juga dengan kartu keluarga. Namun, karena sejak menikah kami pisah rumah dengan orangtua, mungkin itu yang menjadikan saya dan istri menjadi daftar pemilih khusus.
Sejak awal menikah saya memang mengurus kartu keluarga dan KTP sesuai dengan alamat orangtua. Ini disebabkan untuk kemudahan saja.
Lagipula tempat tinggal kami dan orangtua tidak begitu jauh. Memang sih beda kota/kabupaten, tapi jaraknya hanya setengah jam berkendaraan.
Semua urusan apa pun sekarang menyesuaikan KTP. Karena itu juga saya tetap menjadikan rumah orangtua sebagai pijakan.
Terlebih kantor media massa daring yang saya dirikan beberapa waktu lalu juga di sana. Dengan begitu, sembari bekerja saya bisa ketemu dengan bapak dan ibu.
Lantaran itu juga, RT setempat mengenal kami dengan baik. Apalagi saban Ramadan ada saja bingkisan yang kami salurkan kepada warga di sekitar kantor.
Bukan dari saya pribadi, melainkan titipan dari klien media massa yang kami kelola.
Walhasil beberapa pemilu ini, terakhir yang baru lalu, 14 Februari 2024, saya dan istri masuk daftar pemilih khusus. Namun kali ini agak unik.
Biasanya kami mencoblos sesuai dengan TPS bapak dan ibu mencoblos. Jarak dari rumah hanya 30 meter. Jalan kaki juga sampai.
Pemilu 2019 dan pilkada 2020, TPS tempat saya dan istri nyoblos sama dengan bapak dan ibu.