Air muka Muhammad Suhada cerah. Rumah yang dibidiknya selama beberapa lama akhirnya dapat lampu hijau dari yang punya untuk dilego. Meski terletak di pinggir di gang yang hanya cukup dua sepeda motor lewat di bilangan Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Suhada senang suasananya. Rumahnya baru dibuat. Tapi pemiliknya enggan menempati. Erizal, laki-laki Minang sang pemilik rumah, tak sreg dengan rumah yang baru selesai ia bikin. Harga seratus juga ia tawarkan kepada Suhada.
Suhada, Kepala Cabang Alqolam Kampus B Tanjungkarang di Jalan Kartini itu memutar otak. Ia pernah mendengar Bank Muamalat punya produk soal take over rumah. Cuma ia belum memiliki pemahaman yang utuh soal itu.
Ia pun melangkah ke Bank Muamalat Cabang Lampung di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung. Ia utarakan niat untuk memiliki rumah lewat pinjaman Muamalat. Staf Marketing di bank murni syariah itu, Shovia Nurul, menjelaskan detail soal pembelian rumah.
Shovia menjelaskan, ada dua produk utama dalam kredit kepemilikan rumah.
Pertama, musyarakah wal ijarah atau syirkah. Gampangnya, kata Shovia, bank dan calo nasabah berserikat atau berkongsi untuk membeli rumah.
"Dalam praktiknya, bank menanggung 90 persen biaya pembelian rumah, sedangkan nasabah cuma 10 persen. Pada dasarnya, nasabah ini menyewa ke kongsi yang ia sendiri ada di dalamnya," kata Shovia kepada Suhada.
Shovia menjelaskan, pada dasarnya, pembayaran yang dilakukan oleh nasabah itu akan menambah porsi kepemilikan dalam kongsi yang dibentuk tadi. "Taruhlah dalam sepuluh tahun jangka cicilan. Selama sepuluh tahun itu, setiap bulannya porsi kepemilikan nasabah meningkat. Sehingga, saat cicilan terakhir, porsi nasabah dalam kongsi berbalik menjadi 90 persen. Itu yang disebut musyarakah wal ijarah tadi," kata dia.
Senior Marketing Bank Muamalat Cabang Lampung Saskowar menambahkan, semua produk yang berkelindan dengan perumahan ini disebut Baiti Jannati. Dan Suhada tertarik untuk mengajukan aplikasi. Saskowar menjelaskan, selain musyarakah tadi, masih ada beberapa produk yang ditawarkan kepada nasabah. Kata Saskowar, ada yang disebut dengan
murabahah. Di sini, diistilahkan, bank menjadi broker. Dikenal juga dengan frasa jual beli tangguh/tunda. Namun, ujar Saskowar, transaksi model ini jarang terjadi.
Saskowar menjelaskan, berbeda dengan cicilan di bank konvensional, saat nasabah terlambat atau ingin segera melunasi cicilan, tidak dikenakan penalti. Mereka yang mau melunasi cicilan meski masih setahun, juga bisa. Dan itu tanpa ada biaya tambahan. Nilainya semua seperti cicilan per bulan. Tidak ada penalti atau biaya tambahan sama sekali. "Selama nasabah tak ada masalah dalam pembayaran setiap bulan, takkan ada masalah berarti. Tidak seperti di bank konvensional yang pada setiap keterlambatan dihitung juga peningkatan persentasenya,' ujar Saskowar.
Setelah dijelaskan, Suhada berketetapan hati menjatuhkan pilihan ke Bank Muamalat untuk membeli rumah idamannya. Proses pun dimulai.