“Lawan Perampasan Tanah PT. Sintang Raya Dan Hentikan Kriminalisasi Terhadap Kaum Tani Wujudkan Kebebasan Demokrasi Sejati Bagi Rakyat”
I. Pengantar.
PT. Sintang Raya merupakan salah satu perusahaan di Kab. Kubu Raya-Kalimantan Barat yang bergerak dibidang perkebunan skala besar dengan Jenis Komoditi Kelapa Sawit. Adapun lokasi yang menjadi sasaran pembangunan perkebunan PT. Sintang Raya adalah Kec. Kubu, khususnya Desa Sui Slamat, Seruat III, Seruat II, Mengkalang dan Dabong.
PT. Sintang Raya mulai melakukan aktifitasnya, mulai dari pembersihan lahan, penebangan hutan dan pekerjaan-pekerjaan lainya yang diperlukan[1].Tidak hanya itu pada tahun 2006 PT. Sintang Raya juga mengkonsolidasikan lima kepala desa yang masuk dalam areal konsesi PT. Sintang Raya untuk mengeluarkan surat penyerahan lahan kepada PT. Sintang Raya untuk dibangun perkebunan Kelapa Sawit, secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat, dalam pengamblan keputusan masuknya PT Sintang Raya di lima desa.
[caption caption="olak2 kubu"][/caption]Sertifikat Hak Guna Usaha dari (HGU) PT. Sintang Raya dari Badan Pertanahan Nasional dengan nomor HGU 04/2009 tanggal 05 juni 2009 seluas 11.129,9 ha yang berlokasi di Desa Seruat II, Seruat III, Mengkalang Jambu, Mengkalang Guntung, Sui Selamat, Sui Ambawang, dan Desa Dabong. Dengan keluarnya Sertifikat Hak Guna (HGU) inilah yang kemudian dijadikan sebagai alasan bagi PT. Sintang Raya untuk terus menerus melakukan perampasan tanah dan monopoli atas tanah yang selama ini menjadi areal pertanian/perladangan masyarakat.Beberapa titik areal pertanian/perladangan masyarakat yang telah dirampas oleh PT. Sintang Raya adalah sebagai berikut: Desa Seruat II, Desa Mengkalang, Seruat III, Sui Selamat, Pelita Jaya, Ambawang, Olak-Olak Kubu,dan Parit Baru Dabong[2].
Fenomena ini menunjukan betapa kejamnya praktek perampasan tanah yang dilakukan. PT Sintang Raya juga melakukan berbagai praktek pelanggaran HAM, upaya perampasan tanah dan monopoli atas tanah disertai dengan tindakan kekerasan. Saat ini, Berdasarkan dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor : 36 / 6 / 2011 / PTUN PTK, menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Usaha No. 04/2009 tanggal 05 Juni 2009 dengan surat ukur tanggal 02 Juni 2009 No 182/2009, luas 11.1299ha tercatat atas nama PT Sintang Raya pada tanggal 09 Agustus 2012, kemudian dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tertinggi Tata Usaha Negara Nomor 22 / B / 2013 / P TUN JKT pada tanggal 31 Juli 2013, serta informasi Penolakan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 550 K/ TUN / 2013 pada tanggal 27 Febuari 2014.Dengan dasar, antara lain :
a. Bahwa tanpa pengkajian terlebih dahulu, mengabaikan asas-asas umum kepemerintahan yang baik terutama asas kepastian hukum dan asas tertib penyelenggaran negara, dimana pada tanggal 22 januari 2007 wakil bupati pontianak memperanjang Surat Izin Lokasi PT Sintang Raya dengan surat keputusan nomor : 25 tahun 2007.
b. PT Sintang Raya juga sejak memegang surat izin lokasi yang pertama nomor : 400/02-IU2004, tanggal 24 maret 2004 sama sekali tidak memperoleh tanah dari izin lokasi tersebut, dengan demikian seharusnya izin lokasi untuk perkebunan PT Sintang Raya tidak diperpanjang lagi oleh bupati.
c. Selama kurun waktu 3 tahun PT Sintang Raya tidak berhasil mencapai perolehan tanah lebih dari 50% dari izin lokasi, perolehan lahan yang dilakukan oleh PT Sintang Raya dilima desa tanpa melibatkan masyarakat dan tanpa ada proses ganti rugi.
d. Sebagaian konsesi PT Sintang Raya merupakan areal pemukimam penduduk, lahan usaha pertanian, perkebunan yang produktif.