Lihat ke Halaman Asli

Hindari Ijon Pajak, Langkah Tepat Menkeu

Diperbarui: 30 Desember 2016   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar diambil dari https://cdn.tmpo.co

Memasuki akhir tahun adalah hari-hari penuh cemas bagi pekerja di bidang fiskal. Di akhir tahun inilah salah satu ujung tombak bagaimana negara mengelola APBN-nya. Berbegai elemen akan berfokus untuk mendapatkan penerimaan pajak dari banyak sektor dengan berbagai cara. Tujuannya satu, yaitu tidak mencapai angka defisit atau kalau bisa tidak defisit sama sekali.

Ada salah satu cara untuk mengejar target pajak yaitu ijon pajak. Cara ini sebenarnya sah-sah saja dan tidak ada larangan dalam undang-udnang. Istilah ijon pajak ini diambil dari istilah pertanian yang berarti mengambil atau menjual hasil pertanian yang belum matang. Sehingga jika diartikan secara bebas yaitu mengambil pajak di periode selanjutnya untuk periode sekarang.

Di Indonesia, ijon pajak biasanya dilakukan dengan mengambil pajak terutang (PPh Pasal 29) yang seharusnya diambil ketika tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Hal ini sah dalam perpajakan Indonesia. Tetapi tentu saja memiliki efek buruk berupa tidak kredibelnya APBN.

Misbakhun, sebagai anggota DPR yang bermitra dengan Menkeu mengingatkan untuk menjauhi metode ini. Metode kuno yang berefek buruk terhadap kinerja pemerintah. "Penerimaan dengan sistem ijon akan merusak sistem APBN dan menyebabkan APBN menjadi tidak kredibel dan lemah kualitasnya dari sisi penerimaan negara dari sektor perpajakan," ujarnya dalam sindonews.com

Sri Mulyani dalam hal ini sadar bahwa jalur pintas bernama ijon ini tidak memberi keuntungan banyak. Ijon ibarat minuman soda ketika sedang kehausan. Ketika sudah diminum rasa haus akan tertambal sedikit dan bertambah haus setelahnya. Seperti yang dilansir katadata.co.id, Sri Mulyani akan mengedepankan penerimaan negara dari penerimaan rutin, termasuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari badan yang belum pernah membayar pajak.

Langkah bagus, untuk mempertahankan APBN tetap kredibel, Bu Sri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline