Lihat ke Halaman Asli

Peserta Tax Amnesty Belum Tentu Pengemplang Pajak

Diperbarui: 5 Oktober 2016   15:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi diambil dari https://cdn.sindonews.net/dyn/620/content/2016/04/05/33/1098511/tax-haven-country-surga-para-pengemplang-pajak-eJ9.jpg

Sejak beberapa hari yang lalu setelah cagub petahana DKI, Ahok, mengatakan bahwa Sandiaga Uno adalah pengemplang pajak karena mengikuti Tax Amnesty membuat hal ini menjadi polemik. Bagi pendukung Ahok tentunya Sandi adalah pengemplang pajak. Berbeda dengan pendukung Sandi. Polemik ini pun turut menjadi perbincangan dan menjadi hal positif karena Tax Amnesty semakin diperbincangkan oleh netizen.

"Tax amnesty ini untuk orang biasa yang tidak bisa membuktikan pajak yang dia bayar dengan gaya hidupnya. Dalam hal ini, Pak Sandiaga ikut (tax amnesty), berarti itu juga membuktikan Pak Sandiaga dulu tuh ngemplang pajak, enggak bayar pajak gitu ya, he-he-he," kata Ahok terkekeh, Kompas.com (3/10/2016).

Ucapan Ahok itulah awal segala polemik apakah subjek yang mengikuti Tax Amnesty adalah pengemplang pajak atau tidak. Tentunya jika melihat BAB III Pasal 3 UU Pengampunan Pajak tentu semua wajib pajak berhak mengikuti Tax Amnesty. Tidak ada pengecualian di dalamnya, bahkan untuk rakyat yang mendapatkan penghasilan kecil. (UU Pengampunan Pajak)

Hal ini pula dikonfirmasi oleh Humas Direktorat Jendral Pajak bahwa tidak setuju bahwa yang mengikuti Tax Amnesty adalah pengemplang pajak. Menurutnya, seseorang atau perusahaan yang mengikuti bisa jadi karena alasan kelalaian dalam pelaporan pajak. "Justru dengan tax amnesty ini membuktikan bahwa mereka sadar dan mengakui dan membayar tebusan, dan menjadi lebih patuh lagi. Ini sesuatu yang positif," ucap Humas Ditjen Pajak. Kompas.com (3/10/2016).

Yustinus Prastow pun juga menegaskan bahwa tidak semua yang mengikuti Tax Amnesty adalah pengemplang. Menurutnya, pengemplang adalah orang yang memiliki tunggakan pajak sehingga jika ingin mengikuti Tax Amnesty harus melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu.

Di lain pihak, Misbakhun juga menegaskan bahwa peserta Tax Amnesty tidak serta merta adalah pengemplang pajak. Walaupun nama Sandiago Uno masuk dalam Panama Papers bukan berarti dia adalah pengemplang. "Panama papers dan lain-lain bukan menyembunyikan pajak, tapi dengan cara menaruh uangnya di luar negeri dan membayar pajak di uar negeri karena pajaknya lebih murah," ujar Misbakhun. Tribunnews.com (3/10/2016)

Ketiga sumber tersebut seharusnya sudah cukup menjelaskan tentang polemik pengemplang pajak dan Tax Amnesty. Polemik harus diakhiri karena bisa saja menurunkan partisipasi masyarakat terhadap Tax Amnesty. Karena bisa saja mereka akan dianggap adalah pengemplang pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline