Lihat ke Halaman Asli

RUU Pengampunan Pajak Tidak Akan Sama seperti Tahun 1964 & 1984

Diperbarui: 4 Mei 2016   14:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diambil dari https://pengampunanpajak.files.wordpress.com/2016/01/pajak.jpg

Pengalaman buruk pasti selalu membayangi setiap diri manusia. Begitupun tentang sebuah kebijakan pemerintah yang gagal. Apabila kebijakan tersebut ingin dicoba lagi, tentu akan mendapat perlawanan yang sengit. “Dulu kan gagal, nanti gagal lagi loh”. Itulah pernyataan-pernyataan yang harus dilalui untuk sebuah kebijakan yang penuh kontroversi dan pernah gagal.

Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah kebijakan yang sudah dua kali diterapkan oleh Indonesia. Tahun 1964 dan 1984 adalah bukti bahwa kebijakan bernama Pengampunan Pajak ini gagal. Ketika tahun 1964 yang dibayang-bayangi G30SPKI, tahun 1984 dinilai karena kebijakannya tidak dipayungi hukum yang baik.

Kegagalan tersebut harusnya bukan dianggap sebagai rintangan oleh masyarakat secara luas. Pengguliran kebijakan Pengampunan Pajak dari tahun lalu harus disikapi dengan kepala dingin. Ken (Dirjen Pajak) meyakini bahwa kebijakan yang ingin diterapkan saat ini akan sukses. Berbeda dengan tahun 1964 dan 1984.

Saat ini pemerintah ingin kebijakan tersebut disahkan karena mengejar pemasukan dari dana yang selama ini terparkir di luar negeri. Kebijakan ini diharapkan mampu menarik kembali uang-uang tersebut walaupun target hanya 60 Triliun. Tetapi jika kita memandang dari sisi jangka pendek dan jangka panjang, kebijakan tersebut akan berdampak sangat baik.

Jangka pendek, dana segar yang akan masuk ke kas Indonesia bisa diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Jangka panjang, diharapkan akan mampu memberikan lapangan kerja dan kenaikan daya beli. Tetapi target jangka pendek atau panjang tersebut tentunya harus didukung oleh masyarakat. “Lalu bisa menciptakan objek pajak baru. Saya yakin masyarakat Indonesia mau kalau diajak gotong royong,” kata Ken

Terlebih, bapak Presiden menginginkan pembangunan infrastruktur terus digenjot di luar pulau Jawa, khususnya bagian Indonesia Timur. Dengan disahkannya kebijakan ini tentu akan menggenjot APBN sehingga pembangunan infrastruktur di Timur Indonesia bisa tertangani. Tidak ada lagi istilah bahwa pembangunan hanya di Pulau Jawa.

Semoga dengan target-target tersebut, pengampunan pajak bisa mendatangkan hasil yang optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline