[caption caption="Foo diambil dari http://img.antaranews.com"][/caption]Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menyampaikan pidatonya di hadapan anggota DPR (17/3/2016) bahwa perjuangan UU PPKSK untuk menjadi UU legal adalah 8 tahun. Sejak 2008 hingga saat ini. Sebelumnya, UU yang menangani khusus masalah Penanganan Krisis Sistem Keuangan hanya bermodal Perpu JPSK. Perpu yang keluar ketika kasus Century meruak ke permukaan ini sangat kurang.
Indonesia adalah negara yang sudah dua kali mengeluarkan bailout, BLBI dan Century. Dua kisah bailout ini adalah kisah paling pilu di Indonesia. Dimana kita sebagai rakyat dibebankan menanggung kedua dosa bailout ini. Dosa BLBI saja belum selesai, ditambahkan kembali dosa Century ketika SBY memerintah. Sampai sekarang pun masih menjadi teka-teki siapa yang bertanggung jawab atas bailout ini. SBY? Dia saja sedang Tour de Java.
“UU ini secara tegas mengatur bahwa penanganan permasalahan perbankan diutamakan menggunakan sumber daya bank itu sendiri dan pendekatan bisnis tanpa menggunakan anggaran negara,” kata Andreas (Anggota Fraksi PDIP). Pernyataan ini menandakan bahwa negara tidak akan hadir begitu saja. Tidak bisa langsung melakukan bailout dengan uang negara yang mungkin saja digunakan untuk hal-hal tidak baik.
“Justru krisis itulah yang tidak kita inginkan, dan UU ini untuk jaring pengamanan krisis keuangan. Apalagi dalam kasus krisis BLBLI maupun century, terbukti pemilik banknya sampai hari ini tetap kaya. Tapi, rakyat yang membayar dan miskin,” ujar Misbakhun. Sudah bukan rahasia lagi, kalau kita yang membayar para pemilik perbankan. Mereka? Tetap kaya dan tidak terbebani apa-apa.
"UU PPKSK dalam pelaksanaanya harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian terutama untuk mengantisipasi terjadinya moral hozard yang memanfaatkan situasi krisis untuk kepentingan tertentu," kata Aditya Moha (Anggota Fraksi Golkar). Skandal BLBI dan Century sudah kita ketahui bahwa ada yang bermain dibaliknya. Di Century pun dicurigai dananya digunakan SBY untuk melakukan kampanye presiden dan melanggengkan kuasanya.
Dari penjelasan-penjelasan di atas, menjadi penting kita mengetahui UU PPKSK ini. Ditambah UU PPKSK ini memberikan efek besar kepada penanganan saat krisis. Semoga kasus semacam Century tidak terjadi lagi dengan UU ini. Selanjutnya, jangan sampai UU ini terjadi karena itu menunjukkan kita sedang ada di keadaan krisis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H