[caption caption="Gambar diambil dari dontmesswithtaxes.typepad.com/.a/6a00d8345157c669e201b8d1586d71970c-pi"][/caption]
RUU Tax Amnesty belum menunjukkan ujung yang positif. Hingga hari ini akan terus menerus ditunda. Ketua DPR pun mengatakan bahwa RUU ini akan dibahas dalam paripurna selanjutnya, yakni setelah masa reses. Ada sinyal dimana RUU Tax Amnesty menjadi “sandera” pertukaran dengan RUU KPK, antara pemerintah dan DPR. Jika itu pun benar terjadi, seharusnya para elit-elit di DPR mengeyampingkan kepentingan tersebut.
Saya sudah menulis beberapa artikel di Kompasiana tentang RUU Tax Amnesty. Di tayangan BeritaSatu beberapa waktu lalu, pengamat pajak dari Darussalam Tax Center mengatakan, “tahun ini adalah tahun terakhir Indonesia bisa menerapkan Tax Amnesty. Karena tahun depan sudah dimulai keterbukaan informasi data pajak.”
Pernyataan tersebut adalah sinyal kalau RUU ini tidak segera disahkan maka tahun 2017 tugas pemerintah menjadi berat. Selain berat, tentunya akan berpengaruh terhadap APBN. Selain itu, Avilini seorang pengamat Ekonomi mengatakan bahwa Singapura sedang mempersiapkan langkah untuk mencegah Tax Amnesty yang akan dilakukan Indonesia.
"Makanya ini (tax amnesty) harus cepat. Kalau tidak uang itu nantinya tidak akan bisa kembali ke Indonesia dan tetap tersimpan di negara lain," ujar Avilini dalam diskusi Prospek Perekonomian Indonesia dan Regulasi Perpajakan 2016
Kita semua mengetahui bahwa orang-orang kaya di Indonesia menyimpan dananya di luar negeri, terutama di Singapura. Ketika Indonesia ingin menerapkan Tax Amnesty, Singapura berusaha meminimalisir dana orang-orang tersebut yang disimpan di negaranya untuk tidak kembali ke Indonesia.
Hal ini juga ditegaskan oleh pengamat pajak Darussalam. Dia mengatakan bahwa jika dengan Tax Amnesty banyak uang dari Singapura masuk Indonesia akan mengganggu likuiditas uang di sana. Apalagi jika nanti keterbukaan informasi pajak, para pemilik dana tersebut tidak dapat bersembunyi.
“Lebih baik membawa dana ke dalam negeri dan mendapatkan Tax Amnesty tahun ini, daripada nanti ketika Automatix Exchange on Information (AEOI) diberlakukan.”
"Tentunya kekhawatiran negara tetangga seperti Singapura bakal makin jadi. Dampaknya kan luas karena repatriasi tersebut, jika tax amnesty diberlakukan,"
Alasan-alasan yang saya jabarkan tersebut menunjukkan urgenitas Tax Amnesty ini. Jangan berpikir sempit bahwa UU ini akan membuat para koruptor terampuni. Dimana pikiran tersebut sangat tidak benar. Sehingga sekarang kita lebih baik konsen terhadap Tax Amnesty yang bisa menjadi solusi penerimaan pajak ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H