Lihat ke Halaman Asli

#MenolakLupa Kasus Century

Diperbarui: 3 November 2015   14:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gambar diambil dari http://img.bisnis.com/posts/2015/11/03/488261/buku-sah.jpg"][/caption]

Pasca vonis terhadap Budi Mulya atas kasus Century, KPK sebagai lembaga satu-satunya yang dipercaya memberantas korupsi seakan mati suri terhadap kasus ini. Kasus yang membawa nama-nama besar seperti Boediono, Sri Mulyani hingga SBY ini tidak ada tindak lanjut. Semua berakhir dengan divonisnya Budi Mulya dengan vonis yang sangat berat.

Mungkin benar adanya ungkapan bahwa ketika sudah ada korban dalam sebuah kasus, maka kasus itu akan hilang dan tidak terjamah lagi. Ini mungkin yang terjadi pada perkembangan kasus Century sekarang. Selain Misbakhun yang terakhir mengeluarkan buku “Sejumlah Tanya Melawan Lupa”. Ada MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) yang memperjuangkan kasus ini diusut tuntas oleh KPK.

Langkah praperadilan diajukan MAKI terhadap KPK. Alasannya adalah untuk mengawasi kinerja KPK dalam mengusut kasus ini. Langkah ini diharapkan bisa menyeret nama-nama yang memutuskan pemberian fasilitas pinjaman dana jangka pendek terhadap Bank Century.

"Budi Mulya kan terbukti melakukan korupsi bersama-sama. Tapi bersama-sama sama siapa? Kan sudah jelas. Pelaku materilnya, Boediono harusnya diperiksa dulu," ucap Kurniawan (pengacara MAKI)

Sayangnya praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan bukan wilayahnya. Seharusnya MAKI mengajukan ke PN Jakarta Selatan. Hal ini langsung mendapat sambutan berupa diteruskannya usaha MAKI paling cepat seminggu ke depan. MAKI pun menilai penolakan ini adalah bentuk kerugian bagi KPK, karena mereka harus menyiapkan banyak hal.

“KPK harus pusing menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti baru ketika sidang praperadilan baru digelar.”

Kalau saya melihat dengan pandangan pribadi bahwa kita harus mendukung usaha-usaha yang dilakukan MAKI. Alasan utamanya adalah tidak lantas setelah Budi Mulya diberikan hukuman semuanya menjadi selesai. Jika terbukti ada sangkut paut dengan banyak orang, sudah seharusnya orang-orang tersebut juga mendapatkan perlakuan yang sama.

Usut tuntas kasus Centur setuntas-tuntasnya KPK!!

Sumber Bacaan:

Praperadilan Kasus Century, Kubu MAKI Tak Pusingkan Putusan PN Pusat

Ditolak PN Jakpus, MAKI Akan Kembali Gugat KPK Soal Century

KASUS BANK CENTURY: Praperadilan Penyidikan Kandas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline