[caption caption="Gambar diambil dari http://blog.roblox.com/wp-content/uploads/2013/04/TaxHoliday.jpeg"][/caption]
Keadaan ekonomi Indonesia saat ini membuat Menkeu mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang setidaknya untuk menanggulangi hal tersebut. Kalau sebelum-sebelumnya ada kebijakan tentang tax amnesty, tax allowance dan lain-lain. Kali ini paket kebijakan lainnya dari Menkeu Bambang Brodjonegoro adalah tax holiday.
Sebenarnya tax holiday ini bukanlah sebuah produk baru. Tax holiday sendiri lahir sejak tahun 2007 mengacu pada UU 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Kurang lebih arti tax holiday ini adalah tentang pembebasan pajak kepada beberapa investor yang baru atau sudah menjadi pionir dalam rentang waktu tertentu. Dalam konteks Tax holiday, industri pionir didefinisikan sebagai industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Pak Bambang menyadari bahwa untuk mendorong investasi yang sedang turun di Indonesia dia mengeluarkan kebijakan ini. Sesuai perkataannya di berita ini “Tax Holiday diutamakan diberikan bagi Industri Pionir, Industri yang memiliki keterkaitan yang luas, nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, teknologi baru, maupun nilai strategis,”
Adapun dari kebijakan tax holiday tersebut terdapat 9 sektor industri yang mendapatkannya yaitu industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri peralatan komunikasi, industri transportasi kelautan, Industri pengolahan yang merupakan industri utama di KEK, industri ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha.
Masalah Tax Holiday ini juga tidak akan mengganggu penerimaan pajak Indonesia. Hal ini diyakini menkeu Bambang bahwa dengan adanya tax holiday investor akan semakin bertambah. Walaupun nanti tidak membayar pajak penghasilan (PPh) dalam beberapa waktu tetapi hal ini akan diantisipasi dengan pajak pertambahan nilai (PPn) yang akan terus meningkat seiring waktu.
Setelah mengeluarkan kebijakan ini pun, Menkeu Bambang juga mengeluarkan kebijakan lainnya. Bambang Brodjonegoro menaikkan bea impor beberapa barang. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 barang-barang yang akan naik di antaranya adalah ikan, teh, kopi, pakaian dalam, kondom, kosmetik atau perlengkapan kecantikan, minuman beralkohol dan kendaraan bermotor.
Peraturan baru ini juga mendapat tanggapan positif. Sebut saja dari Kepala Riset PT Bahana Securities, Harry Su yang mengatakan "Kebijakan penerapan bea impor ini menguntungkan untuk sejumlah emiten karena produk impor saingannya harganya naik,"
2 kebijakan hadir setelah bulan Ramadhan tahun ini. Kebijakan untuk menanggulangi ekonomi Indonesia yang sedang terkena terpaan baik dari luar atau dalam negeri. Kebijakan tersebut memiliki sisi positif yang sangat baik. Untuk kali ini mungkin kita harus mengapresiasi kinerja dari Menkeu kita.
Sumber Acuan: