Lihat ke Halaman Asli

Widyawati

pelajar

Wacana Perombakan Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan

Diperbarui: 28 Agustus 2022   12:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

diambil dari: VOI.id

Kabarnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengeluarkan wacana untuk mengganti skema pensiun Aparatur Sipil Negeri( ASN) ataupun Pegawai Negara Sipil( PNS). Menurut pendapatnya  skema pensiun PNS yang berlaku saat ini sangat membebani anggaran negara.

Direktur Studi Centre of Reform on Economics( CORE) Indonesia Piter Abdullah menanggapi, rencana Sri Mulyani merombak skema dana pensiun PNS dilatar belakangi sistem pay as you go yang saat ini diterapkan diperkirakan sangat membebankan APBN.

Sepatutnya, pemerintah tidak dapat sembarang mengganti skema pembayaran dana pensiun PNS serta Tentara Nasional Indonesia(TNI)/ Polri. Hal ini disebabkan, pengubahan sekma ini dapat menjadi pertaruhan dalam rekrutmen aparatur baru, sehingga mengurangi minat warga negara untuk menjadi PNS jika skema pensiun dipandang tidak meguntungkan.

Piter pun mempertimbangkan skema fully funded untuk pembayaran dana pensiun PNS. Melalui skema ini, nantinya uang jaminan hari tua aparatur sipil negara berasal penuh dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.

Untuk penerapannya, Piter menjelaskan bahwa pemerintah bisa meniru apa yang sudah dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) yang sudah melakukan perubahan terhadap skema pembayaran uang pensiun pegawai.

Bank Indonesia sendiri telah membentuk Dana Pensiun Bank Indonesia Iuran Pasti (Dapenbi BI), yang memberikan jaminan manfaat dana pensiun bagi peserta, dimana peserta berhak memilih program pensiunnya sendiri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan agar dapat melaksanakan perombakan pada skema pensiun PNS ataupun aparatur sipil negeri( ASN) karena dinilai sangat membebani anggaran belanja negara, dimana nilainya mencapai Rp 2. 800 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan, belanja pensiun di dalam APBN tidak cuma diperuntukan kepada para pensiunan PNS di lembaga pemerintah pusat, berlaku juga untuk Tentara Nasional Indonesia(TNI)/Polri. Adapun skemanya akan mengenakan sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari pendapatan yang dikumpulkan PT Taspen, plus dana dari APBN.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline