Lihat ke Halaman Asli

iswadi rachman

Pelabuhan Perikanan Untia

Aktivitas Perikanan di Daerah Perbatasan Kalimantan Utara

Diperbarui: 7 September 2020   13:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Perairan Kalimantan Utara masuk dalam zona Wilayah Pengelolan Perikanan Negara Republik Indonesia  (WPPNRI) 716 meliputi perairan laut sulawesi dan sebelah utara laut pulau halmahera, dimana WPP ini banyak mengadung berbagai potensi perikanan berbagai jenis ikan seperti yang tercantum dalam kepmen 50 tahun 2017 tentang estimasi potensi , jumlah tangkapan yang diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan diwilayah WPPNRI dimana zona WPP 716 memilki potensi sebesar 597.139 Ton setiap tahunnya yang terdiri dari berbagi jenis ikan pelagis kecil, pelagis besar, ikan demersal, ikan karang, udang, lobster, kepiting dan cumi.  

 Provinsi Kalimantan Utara dengan dengan luas 72.567.49 km² dan merupakan wilayah strategis segitiga Indonesia-Malaysia-Filipina. Perairan Ambalat merupakan kawasan perairan Kalimantan Utara yang diperkirakan kaya sumber daya minyak dan gas dan memiliki potensi perikanan yang sangat melimpah. 

Secara geografis, batas-batas  Provinsi Kalimantan Utara, yaitu sebelah utara berbatasan dengan negara Malaysia Bagian Sabah, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kertanegara Kab.Berau Prov Kaltim, sebelah timur berbatasan dengan laut  sulawesi, sebelah barat berbatasan dengan negara Malaysia bagian Serawak, sehingga dengan potensi tersebut memunculkan berbagai permsalahan tentang pemnfaatannya sehinga potensi IUU fishing dan pedaganagan ilegal terjadi.

berdasarkan pantauan penulis ada 4 jenis aktiftas perdagangan / Distribusi perikanan di perairan kaltara yaitu :

  • Distribusi melalui Cargo Pesawat dan kontainer, hal ini sesuai dengan regulasi yang ada
  • Distribusi melalui Kapal pengangkut dari tarakan tawau Via sebatik, Nunukan Tawau, hal ini sudah memenuhi regulasi 80% yang ada serta kesepakatan sosek malindo.
  • Distribusi melalui kapal pengangkut asal tawau malaysia dari sebatik tawau, hal ini sudah memenuhi regulasi 40% yang ada, akan tetapi alat angkut yang digunakan adalah kapal malaysia dan ini bertentangan dengan regulasi Indonesia yang ada / 100% ilegal Alat Angkutnya.
  • Distribusi melalui speedboat tarakan tawau via sebatik pada malam hari, hal ini tidak memenuhui regulasi yang ada / 100% ilegal.

Khusus wilayah Kab. Nunukan Dari sisi penangkapan, penulis masih menemukan  adanya API yang dilarang dgunakan oleh nelayan kita seperti Pukat Hela, hal ini berdsarkan data dari Dinas perikanan kab. Nunukan  berjumlah 136 unit dengan ukuran kapal <3 GT,  dari sisi konservasi kawasan pesisir penulis  masih banyaknya tempat perdagangan hasil perikanan  yang tidak berizin dengan memanfaatkan hutan mangrove sebagai pelabuhan tangkahan.

berdasarkan hal tersebut diatas penulis berpendapat solusi yang diharapkan kepada pemerintah maupun kepada petugas Kemananan laut serta para pelaku usaha adalah sebagai berikut :

  • sebaiknnya pemerintah mengeluarkan atau merubah regulasi yang ada saat ini untuk mendukung kegiatan aktifitas perikanan di daerah perbatasan sehingga para nelayan maupun pelaku usaha lainnya dapat berkembang dan memenhui semua regulasi yang ada.
  • diharapkan semua instansi/ petugas keamanan laut dapat melaksankan pengawasan dan pengamanan dilaut secara ketat dan kontinue sehingga dharapak semua nelayan maupun para pelaku usaha dapat melaksankan aktifitasnya secara legal.
  • diharapkan kepada para pelaku usaha dan nelayan kesadaran untuk memnuhi semua regulasi yang ada sehingga aktifitasnya dapat berjalan dengan lancar.

dokpri

dokpri




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline