Lihat ke Halaman Asli

Wig Tidak Dibenarkan Bagi Wanita Muslim untuk Menutup Aurat

Diperbarui: 25 Juni 2015   21:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Banyak sekali yang salah paham bahwa di jaman modern ini. wig juga dapat digunakan sebagai penutup aurat terkhusus bagi wanita muslim. Apakah iya? Saya  juga pernah dengar  negara-negara islam seperti di Turki, telah banyak menggunakan wig terutama wanita muslim sebagai penutu aurat. Wah wah wah…ini pendapat yang SANGAT KELIRU.

Pada dasarnya Islam TIDAK MELARANG seseorang untuk berhias dan mempercantik diri. Hal ini tertuang di QS 7 - Al A’raf: 26 yang artinya”Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan padamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” Namun, Islam memberikan batasan-batasan, agar jangan sampai kecantikan tersebut malah memperdaya manusia sehingga terjerumus ke dalam jurang kebinasaan.

Berkaitan dengan wig, sebuah hadits berikut bisa dijadikan salah satu referensi. Dari Asma’, dia mengatakan,”seorang wanita bertanya kepada Rasululloh SAW,’wahai Rasululloh, anak saya terkena penyakit hingga rambutnya rontok, dan saya ingin menikahkannya. Apakah saya boleh menyambung rambutnya?’ Rasululloh SAW menjawab,”ALLAH SWT melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambungkan rambutnya.” (HR Bukhari)

Dari hadits di atas, kita bisa tarik kesimpulan bahwa ALLAH SWT SANGAT TIDAK MENYUKAI bahkan MENGUTUK pemakaian wig, dalam berbagai cara dan metode serta alasan apapun. Baik wig terbuat dari rambut asli ataupun buatan, baik karena kesehatan (terlebih ‘hanya’ karena pernikahan), dst dst.

Seorang ulama Islam, Yusuf Qardhawi, dalam bukunya yang berjudul Halal dan Haram, menyatakan bahwa pelarangan penggunaan wig ini dikarenakan wig MENGANDUNG UNSUR PENIPUAN. Hal lain (kemungkinan besar menjadikan pemakai wig DIKUTUK ALLAH SWT) karena pemakai WIGTIDAKMENSYUKURI PEMBERIAN ALLAH SWT.

Riwayat hadits lain menceritakan, Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah,”Di manakah ulama kalian? Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasululloh SAW melarang hal ini seraya bersabda,”Sesungguhnya, Bani Israil menjadi rusak ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (wig).” (HR Bukhari)

Dari hal ini kita bisa tarik kesimpulan bahwa PEMAKAIAN WIG = HARAM. Jangan sampai kita terjerumus ke dalam jurang kebinasaan hanya karena niat kita untuk tampil lebih cantik. Masih banyak cara untuk menjadi cantik yang diperbolehkan Islam, tanpa perlu melanggar syari’at dan menyalahi aturan-Nya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline