Dalam rangka pelaksanaan Sensus Pertanian 2023, masyarakat wajib tahu data yang dikumpulkan petugas sensus sebagai bentuk transparansi kegiatan. Sesuai dengan tujuan dilaksanakan kegiatan, masyarakat harus menjawab pertanyaan petugas sensus guna melengkapi kebutuhan data. Dari siklus kegiatan tersebut, masyarakat perlu menyediakan data yang akurat sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini.
Kampanye dan sosialisasi mengenai variabel-variabel pokok yang akan ditanyakan petugas sensus sebagai bentuk memudahkan pengumpulan data menjadi sangat penting.
Terlebih variabel-variabel pokok ini merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mengukur tingkat produksi pertanian di suatu daerah atau wilayah. Variabel-variabel pokok inilah yang akan menentukan berhasil atau tidaknya sensus pertanian mencatat data secara akurat.
Sensus Pertanian 2023 melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun sepuluh variabel pokok yang akan ditanyakan petugas sensus di lapangan. Kesepuluh variabel pokok itu adalah; tujuan utama usaha, kegiatan ekonomi lainnya dari rumah tangga, luas lahan menurut tipe kepemilikan, lahan yang benar-benar diirigasi, penggunaan pupuk menurut jenis, penggunaan pestisida, jumlah ART berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur, usaha pertanian sebagai kegiatan utama, lamanya bekerja, dan lama bekerja berdasarkan jenis kelamin.
Terkait variabel pokok ini, sejak 1963 sebenarnya BPS tiap menyelenggarakan sensus pertanian sepuluh tahun sekali. Informasi yang digali hampir sama mencakup variabel profil rumah tangga petani, kegiatan usaha tani, serta penggunaan dan penguasaan lahan pertanian.
Sementara dalam praktik sensus pertanian selama ini, petugas sensus sering bingung mencatat tanah-tanah yang dikuasai secara efektif berdasarkan relasi-relasi penyakapan seperti sewa-menyewa, bagi hasil, pinjam pakai, gadai, dan lain sebagainya.
Sedangkan pemilikan lahan secara legal atau formal lebih sering menjadi sasaran sensus pertanian dibanding penguasaan lahan secara efektif. Padahal, banyak relasi penyakapan yang perlu digali informasinya untuk menelusuri distribusi rumah tangga petani serta penggunaan dan penguasaan lahan pertaniannya hingga tingkat desa.
Dengan cara menambahkan variabel antara (Z) tentang relasi penyakapan, menurut saya peran dan tantangan Sensus Pertanian 2023 akan semakin menjawab kebutuhan data pertanian yang lebih akurat.
Perjanjian Bagi Hasil
Salah satu variabel yang sering diabaikan dalam sensus pertanian adalah perjanjian bagi hasil. Perjanjian bagi hasil ini merupakan sebuah kesepakatan antara petani penggarap dan pemilik tanah yang memberikan lahannya untuk diolah dalam pembangunan usaha pertanian. Dalam perjanjian bagi hasil, pihak yang memberikan lahan memperoleh bagian dari hasil produksi pertanian sebagai imbalan dari lahan pertanian yang diberikan.
Namun, seringkali perjanjian bagi hasil ini diabaikan dalam sensus pertanian karena sulitnya mengumpulkan data mengenai perjanjian bagi hasil. Petani mungkin tidak terlalu memperhatikan perjanjian yang telah dibuat, sementara pihak yang memberikan lahan pertanian mungkin tidak terlibat langsung dalam kegiatan pertanian.