Lihat ke Halaman Asli

Pencucian Uang Melalui Pasar Modal

Diperbarui: 11 Maret 2017   18:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saat ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berinvestasi di pasar saham.contohnya adalah adanya gerakan menabung saham.. selain itu upaya edukasi terhadap risk and reward dari pasar saham juga gencar diberikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa pasar saham adalah tempat dimana seseorang bisa menjadi kaya, ataupun jatuh miskin, sebagai contoh salah seorang orang terkaya di dunia, yaitu Warren Buffet memperoleh harta kekayaanya sebagian besardari Berkshire Hathaway, sebuah perusahaan investasi.tetapi tidak jarang juga orang mendadak jatuh miskin karena tidak bijak dalam mengelola sahamnya. Oleh karena itu, tidaklah salah masih banyak masyarakat indonesia yang menganggap bahwa investasi di pasar modal adalh sama dengan bermain judi.hal ini mungkin bisa diperdebatkan, tetapi bagi saya sendiri, pasar saham sangat berbeda dengan judi.

Dalam pasar saham, kita tidak semata-mata menggantungkan diri pada keberuntungan, tetapi adanya teknkik-teknik analisis, untuk memprediksi pergerakan harga saham. Teknik-teknik tersebut secara garis besar terbagi atas 2 cabang utama, yaitu teknikal analisis dan fundamental analisis.

Teknikal analisis adalah suatu cara memprediksi harga saham, dari historikal pergerakan harganya.ada beberapa metode populer yang digunakan, seperti misalnya candlestick pattern, Moving Average, Chaikin money Floe, Moving Average Converge Difference, dan lain-lain. Sedangkan fundamental analisis memprediksi pergerakan harga saham dari nilai intrinsik atau value suatu perusahaan.

Cukup panjang apabila kita membahas kedua teknik tersebut, tetapi kali ini yang akan saya sorot adalah wajah kelam pasar saham yang menjadi tempat pencucian uang. secara internasional sudah diakui, bahwa pasar modal adalah salah satu tempat yang rawan digunakan untuk menjadi tempat pencucian uang. Tetapi sangat sedikit sekali bukti empiris untuk mengukur seberapa besar permaslahan tersebut. Tidak ada statistik yang dapat diandalkan, bahkan bukti-bukti juga dianggap hanya anekdot saja. Tetapi beberapa kasus pencucian uang, wawancara dengan pelaku kejahatan, memang membuktikan bahwa pasar saham terkait dengan pencucian uang.

Untuk melihat dari kacamata yang lebih luas, kita mulai dari pengertian dan metode pencucian uang terlebih dahulu. Dikutip dari wikipedia indonesia Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaanhasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian secara garis besar, pencucian uang dapat dikelompokan menjadi 3 tahapan, yaitu placement, layering dan integration. Placement adalah upaya menempatkan uang haram,kedalam sistem keuangan tertentu,untuk menghilangkan asal usul uang tersebut, layering adalah memutuskan hubungan uang tersebut dari asal usulnya melalui penempatan uang tersebut beberapa kali dalam berbagai instrumen keuangan. Kemudia integration adalah upaya mengembalikan uang yan telah dicuci tersebut kepada pemiliknya melalui metode yang legal.

Tahapan yang dapat mudah dilakukan dalam pasar saham adalah tahapan layering.karena biasanya uang haram tersebut sudah masuk ke sistem keuangan. Transfer uang menuju maupun dari instrumen saham sangatlah mudah dilakukan, dari sumber mana saja,secara rahasia termasuk dari safe haven (negara yang sering dijadikan tempat penyimpanan uang hasil kejahatan). Contoh kasus yang terjadi adalah indikasi pencucian uang oleh pembobol bank BNI, dimana pelaku menggunakan uang hasil tindak pidana tersebut untuk membeli berbagai saham. Akibatnya selain uang tersebut dicuci, para pelaku mendapat keuntungan tambahan dari perdagangan saham yang dia lakukan. Dalam kasus yang lain, apabila pelaku mempunyai modal yang sangat besar , maka dia akan mampu memanipulasi pasar modal, untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan tidak wajar harga saham tertentu yang dia manipulasi.pelaku tindak pidana pencucian uang juga bisa melakukan pencucian uang melalui mekanisme antara lain : debt to equity swap, mrnggunakan SPV dalam pembelian saham, Akuisisi perusahan terbuka dan manipulasi data keuangan perusahaan terbuka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline