Kata USG pasti sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat khususnya bagi para ibu hamil. Ya, USG merupakan kepanjangan dari Ultrasonography yaitu alat yang prinsip dasarnya menggunakan gelombang suara frekuensi tinggi yang tidak dapat didengar oleh telinga kita. Dengan alat USG ini sekarang pemeriksaan organ-organ tubuh dapat dilakukan dengan aman (tidak ada Efek radiasi). Sehingga jika digunakan untuk pemeriksaan kehamilan aman bagi si bayi. USG biasanya digunakan oleh dokter namun itupun tidak sembarang dokter bisa menggunakan sebelum ia mendapatkan pelatihan dan ilmu mengenai penyakit dalam dan USG. Baru-baru ini kemudian banyak bidan yang melangkah lebih maju dengan menggunakan USG dalam praktiknya. Kemudian muncul pro dan kontra mengenai izin bagi bidan untuk menggunakan USG. Dari survey saya, beberapa bidan di daerah dan di puskesmas menjawab mereka tidak berani menggunakan USG bukan karena tidak bisa melainkan takut tidak diperbolehkan karena izinnya belum jelas.
Salah satu standar kompetensi yang harus dimiliki bidan adalah mampu mengembangkan diri dengan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi terkini. Berikut adalah dasar-dasar yang dapat dijadikan rujukan untuk standar kompetensi dan melihat kebolehan bidan dalam penggunaan USG :
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 230/Menkes/SK/2010 tentang kurikulum
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1796 tahun 2011 tentang sertifikasi tenaga kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1464/Menkes/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan
International Confideration of Midwives , Essential Competencies for Basic Midwifery Practices, 2011
Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 1 tahun 2008 tentang jabatan fungsional bidan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938 tahun 2007 tentang standar asuhan kebidanan