Lihat ke Halaman Asli

Peran Polri dalam Mengurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Diperbarui: 3 Maret 2016   11:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

       Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu permasalahan besar yang harus di hadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Korban kecelakaan lalu lintas dari waktu ke waktu menunjukan kecenderungan untuk selalu naik. Demikian juga dalam hal fatalitas terjadinya kecelakaan lalu lintas tampak mengalami kenaikan. Pada tahun 2010, jumlah kematian akibat kecelakaan telah mencapai 30.637 jiwa, artinya dalam setiap 1 jam terdapat sekitar 3-4 orang atau setiap harinya sekitar 84 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas jalan.

 Secara nasional, Sebanyak 67% korban kecelakaan berada pada usia produktif (22 - 50 tahun). Hal ini tentu saja merupakan hal yang memprihatinkan dan perlu mendapat perhatian dan penanganan serius.

       Kecelakaan lalu lintas menimbulkan korban. Baik korban manusia dalam hal ini bisa berada dalam keadaan meninggal dunia, mengalami luka berat, luka ringan maupun dapat menyebabkan kerugian materi dan kerusakan pada kendaraan yang terlibat. Tingkat fatalitas suatu kecelakaan lalu lintas diukur dari akibat dari kecelakaan yang ada tersebut. semakin banyak korban meninggal dunia yang diakibatkan dari kecelakaan yang terjadi semakin tinggi pula fatalitas kecelakaan lalu lintas tersebut. 

Tingkat fatalitas ini diukur dengan koefisien-koefisien tertentu. Sama halnya dalam mengambil langkah mengurangi angka kecelakaan, angka fatalitas suatu kecelakaanpun harus dapat dikurangi, tentunya dengan memperhatikan dan menomorsatukan faktor keselamatan dalam berkendara dengan mematuhi aturan yang berlaku.

       Pemerintah dalam hal ini Polri yang bertindak selaku Pejabat publik yang harus mampu membuat suatu kebijakan publik dalam memberikan pelayanannya kepada masyarakat. Dengan adanya permasalahan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang ada serta tingginya angka fatalitas dari tiap kecelakaan yang terjadi, Polri harus mengambil suatu kebijakan dalam menjalankan tugas, fungsi dan perananannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai representasi atau perpanjangan tangan dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang ada tersebut.

PERMASALAHAN

       Permasalahan yang diangkat dalam penulisan makalah ini adalah bagaimana peran Polri dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang ada serta mengurangi tingkat fatalitas dari tiap kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

PEMBAHASAN DAN ANALISIS

       Definisi kecelakaan lalu lintas menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 Tahun 2009 menyatakan:“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.” Kecelakan lalu lintas dapat terjadi karena disebabkan beberapa faktor yang yang dapat dikelompokkan menjadi 5 kelompok, yakni Faktor manusia, Faktor kendaraan, Faktor kendaraan, Faktor jalan, Faktor Lingkungan Alam/lingkungan.

       Faktor manusia antara lain dapat sebabkan oleh korban dalam hal kurang hati-hati pada waktu menggunakan jalan, menyeberang dan mengabaikan lampu pengatur pejalan kaki untuk menyeberang. Faktor manusia juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kondisi pihak pengemudi itu antara lain kondisi kesehatan yang kurang baik, terlalu capai dan ngantuk, mabuk, minum alcohol/obat, serta penglihatan/pendengaran ang kurang baik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline