Lihat ke Halaman Asli

Nur AdhimHisyam

Mahasiswa Universitas Jember

KKN Unej 2023 Kelompok 31 Adakan Sosialisasi Bahaya Cybercrime

Diperbarui: 4 Februari 2023   17:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kejahatan Siber/Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Menurut kominfo Indonesia menduduki peringkat ke-2 kasus kejahatan siber dunia.

Kelompok 32 KKN UNEJ 2023 dan masyarakat bersama-sama belajar tentang pentingnya bahaya cybercrime.

"Sudah banyak sekali kasus-kasus yang terjadi di masyarakat menjadikan kehawatiran dengan data-data yang ada di hp, maka dari itu saya menghimbau untuk selalu berhati-hati dalam menerima pesan singkat". Ujar Bapak Tolak Abdul Aziz Kepala Desa Sukosari Kidul

Peserta diberikan pengetahuan tentang jenis-jenis dan motif cybercrime serta diberikan bagaimana cara untuk mencegahnya.

"Di era digital ini sistem keamanan sudah sangat canggih, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa selalu ada celah untuk oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan, harapan diadakannya sosialisasi ini untuk menambah wawasan masyarakat untuk selalu waspada dengan motif-motif kejahatan yang baru". Ujar Rauf Anggota Kelompok 31 KKN UNEJ 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline