Lihat ke Halaman Asli

Penafsiran Hukum Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Diperbarui: 16 November 2021   14:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas Kelompok

Perancangan Perundang-undangan

Nama: Adhi Wahyu Pradani (1311800207)

Ahmad Rizal A (1311800235)

PEMBAHASAN

Dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak membuat masyarakat Indonesia duduk diam khususnya mahasiswa yang rata - rata tidak setuju akan Peraturan Menteri tersebut. Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 dirasa seperti peraturan yang ada di luar negeri / negara barat, yang mempunyai kehidupan bebas. Hal tersebut tentu sangat berbeda dalam ajaran agama. Dalam Pasal 5 ayat 2 angka b terdapat kalimat “ tanpa persetujuan “ hal tersebut dapat membuat persepsi orang – orang berbeda.

Kalimat angka b tersebut berbunyi “memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban “. Ini berarti jika terdapat pihak saling suka bisa disimpulkan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam tindakan pelecehan. Angka f yang menyatakan “mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban”, angka g “mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban”, angka l “menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban dan angka m “membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban”.

Perlu digaris bawahi, bahwa kalimat “tanpa persetujuan” itu bukan berarti pihak/korban akan setuju mengenai hal tersebut akan tetapi yaitu dapat memberikan celah terhadap terjadinya hubungan seks bebas di lingkungan kampus. Sehingga peraturan ini dapat dijadikan acuan dalam tindakan seks bebas dalam lingkungan kampus. Namun alangkah baiknya apabila di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi dijelaskan mengenai lebih rinci seperti halnya sama sama mau namun diikutin oleh paksaan maka itu sudah tertera pada Pasal 285 KUHP  "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.".

KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa peraturan tersebut dapat menimbulkan kasus kasus baru, maka dari itu peraturan tersebut perlu diperbaiki dan dilakukan kajian ulang Karena tujuan utama dari permendikbud Nomor 31 Tahun 2021 ini agar ada mekanisme untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi sehingga pelanggaran lain tetap bisa di sangsi sesuai peraturan yang berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline